Indonesia Menyapa, Tanjung – Bagi Kejaksaan RI tak kan ada ruang gerak bagi pelaku koruptor di negeri ini, khususnya di daerah Kabupaten Tabalong akan di sikat dan di libas habis dan siapapun itu orangnya. Bahwa Kejaksaan Negeri Tabalong dibawah kepemimpinan Anggara Surya Nagara, SH. MH telah menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada salah satu Bank milik Pemerintah.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong Muhammad Fadhil, SH. MH kepada awak media ini, bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 sekitar Pukul 16.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong menetapkan Tersangka berinisial “SB” dan “N” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT:2038/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT:2029/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Adapun kedua orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa kefua Tersangka “SB” dan Tersangka “N” diduga memindah bukukan dana nasabah pada Bank Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri/ orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.4 miliar.
Untuk Tersangka “SB” dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara IIB Tanjung. Hal tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor: PRINT – 2030/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan pertimbangan tindak pidana yang diancam dengan pidana diatas 5 (lima) tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal 21
ayat (1) KUHAP. ungkapnya. (din/gar).

