IKPI Minta Sosialisasi Pajak Marketplace Diperkuat agar UMKM Tak Salah Paham

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta pemerintah memperkuat sosialisasi menjelang implementasi mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memahami substansi kebijakan yang mulai efektif diterapkan 1 Agustus 2026 bagi marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, masih banyak pelaku UMKM yang menganggap kebijakan tersebut sebagai pengenaan pajak baru. Padahal, menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak sebagai bagian dari penyederhanaan administrasi perpajakan dan penguatan kepatuhan.

“Persepsi yang keliru harus segera diluruskan. Yang berubah bukan objek maupun tarif pajaknya, melainkan mekanisme pemungutannya. Karena itu, sosialisasi menjadi kunci agar pelaku UMKM tidak merasa khawatir atau bahkan enggan memanfaatkan marketplace sebagai sarana mengembangkan usahanya,” ujar Vaudy.

Menurut Vaudy, keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem DJP maupun marketplace, tetapi juga pada sejauh mana pelaku usaha memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, edukasi harus dilakukan secara masif, sederhana, dan mudah dipahami.

Ia menilai pemerintah perlu segera menerbitkan panduan teknis (Frequently Asked Questions/FAQ) yang memuat berbagai pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan pedagang online. Panduan tersebut diharapkan menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, pihak yang dikenai pemungutan, tata cara pelaporan, ketentuan bagi wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan, hingga contoh-contoh transaksi yang sering terjadi dalam praktik.

“FAQ yang mudah dipahami akan sangat membantu pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha yang selama ini memperoleh informasi dari media sosial sehingga tidak jarang muncul penafsiran yang keliru. Pemerintah perlu menyediakan satu rujukan resmi yang sederhana dan mudah diakses masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar DJP membuka help desk atau layanan konsultasi khusus selama masa awal implementasi kebijakan. Layanan tersebut dapat dilakukan secara daring maupun luring dengan melibatkan kantor pelayanan pajak, penyelenggara marketplace, serta organisasi profesi agar setiap pertanyaan wajib pajak dapat dijawab secara cepat dan seragam.

“Pada masa awal implementasi, pertanyaan masyarakat pasti akan meningkat. Kehadiran help desk akan memberikan kepastian sekaligus mengurangi kesalahan administrasi yang sebenarnya dapat dicegah melalui pendampingan,” ujarnya.

Vaudy juga berharap pemerintah mengedepankan pendekatan edukatif pada masa transisi implementasi kebijakan. Menurutnya, fokus utama sebaiknya diarahkan pada pembinaan dan peningkatan pemahaman wajib pajak sebelum mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah membangun pemahaman masyarakat. Ketika wajib pajak telah memperoleh informasi yang benar dan pendampingan yang memadai, kepatuhan akan tumbuh secara sukarela. Pendekatan persuasif akan jauh lebih efektif dibandingkan menimbulkan kekhawatiran di tengah pelaku usaha,” katanya.

Menurutnya, IKPI turut mendorong penyelenggara marketplace mengambil peran aktif dalam menyampaikan informasi kepada para merchant melalui berbagai kanal komunikasi, seperti notifikasi pada aplikasi, webinar, pusat bantuan, hingga media edukasi digital. Dengan demikian, setiap penjual memperoleh informasi yang sama mengenai hak dan kewajiban perpajakannya.

Sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak, Vaudy berkomitmen bahwa IKPI siap mendukung pemerintah melalui pendampingan, serta edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya UMKM. Serta, IKPI juga siap berkolaborasi dengan DJP dan marketplace dalam menyosialisasikan implementasi kebijakan tersebut agar dapat berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

“Tujuan utama kebijakan perpajakan adalah menciptakan sistem yang adil, sederhana, dan memberikan kepastian hukum. Kami meyakini keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik, tetapi juga oleh kualitas sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat. Semakin baik pemahaman wajib pajak, semakin tinggi pula kepatuhan sukarela yang akan terbangun,” tutup Vaudy.

 

Sumber: IKPI Minta Sosialisasi Pajak Marketplace Diperkuat agar UMKM Tak Salah Paham – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *