Indonesia Menyapa, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Giri Ramanda Kiemas, menyayangkan terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Giri menilai, praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah di tengah situasi ekonomi yang sulit merupakan tindakan yang tidak terpuji dan mencederai kepercayaan rakyat.
“Ini kan agak menyakitkan di saat daerah sedang kesulitan karena efisiensi karena ekonomi yang tidak bagus, malah kepala-kepala daerah melakukan hal-hal yang tidak terpuji,” kata Giri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia pun mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk lebih intensif melakukan pembinaan dan pengawasan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut Giri, banyak kepala daerah terjebak dalam praktik korupsi karena harus membayar “utang” atau balas budi kepada pihak-pihak yang membantu pendanaan saat Pilkada.
“Ini masalahnya gini, kepala daerah terpilih ini pasti berkaitannya dengan balas budi ketika pilkada. Nah, balas budinya apa? Jasa orang untuk memenangkan, kemudian jasa orang untuk membantu pendanaan. Nah, ini harus dibayar,” ujarnya.
Kondisi ini diperparah dengan gaji kepala daerah yang dinilai tidak terlalu besar untuk menutup beban di luar kebutuhan hidup.
Akibatnya, kata dia, muncul pola-pola negatif seperti jual beli jabatan atau kongkalikong dengan pengusaha.
“Pola-pola yang biasa terjadi adalah mengambil duit dari bawahannya untuk jabatan, kemudian berselingkuh dengan kontraktor dengan pengusaha atau dengan regulasi-regulasi yang akan menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menetapkan Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan.
Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil mewah untuk memuluskan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Suhardiman meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar kepada calon kandidat Sekda.
Permintaan tersebut disanggupi oleh Zulkarnain, yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR.
Zulkarnain membeli mobil tersebut dengan skema kredit cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun menggunakan identitas pihak swasta, yakni Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant).
Sebagai imbalan, Ardiles mendapatkan belasan proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing sepanjang tahun 2022 hingga 2026.
KPK mencatat, ini merupakan kali kedua Zulkarnain menyuap Suhardiman. Sebelumnya, ia memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta saat diangkat menjadi Kadis PUPR pada 2021.
“Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas’. Sebelumnya menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta, kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Sumber: Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Anggota DPR Singgung “Balas Budi” Pilkada – TribunNews.com

