Indonesia Menyapa, Jakarta — Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada yang menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru partai politik mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. Hasil rapat tersebut, jika tidak ada perubahan lagi, menyebabkan PDIP tidak bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur sendiri di Pilkada DKI Jakarta.
Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945.
MK juga menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada harus diubah karena masih terkait dengan Pasal 40 ayat (3). Perubahan pasal itu membuat partai pemilik kursi DPRD ataupun tak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dengan persentase berjenjang.
Putusan itu disambut sukacita oleh PDIP, terutama di DKI Jakarta. PDIP senang karena merasa perubahan pasal itu membuka peluang mereka mengusung cagub-cawagub sendiri di Pilkada DKI Jakarta. Diketahui, PDIP saat ini merupakan satu-satunya partai pemilik kursi DPRD yang belum mengusung calon di Pilkada DKI.
Adapun isi pasal yang membuat PDIP merasa bisa mengusung cagub-cawagub DKI sendiri ialah:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
Daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta berdasarkan data KPU pada Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897. Sementara PDIP memperoleh 850.174 (14,01%) suara dalam Pileg DPRD DKI 2024. Keberadaan putusan MK itu pun memberi lampu hijau bagi PDIP untuk bisa mengusung jagoannya sendiri di Pilkada Jakarta.
Kesepakatan di Rapat DPR Tutup Peluang PDIP Usung Cagub DKI Sendiri
Sehari setelah putusan MK diketok, Baleg DPR langsung menggelar rapat. Baleg DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut ini draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi (Awiek), mengatakan draf ini mengadopsi putusan MK. Dia mengatakan putusan MK itu pada intinya membuka peluang partai tanpa kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.
“Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?” ujar Awiek, Rabu (21/8/2024).
Peserta rapat, termasuk pemerintah dan DPD setuju.
“Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR,” demikian tertulis dan ditayangkan di layar ruang rapat.
Anggota Baleg DPR dari PAN, Yandri Susanto, mengatakan partai yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20% jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada. Yandri mengatakan syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur dengan partai yang tak punya kursi DPRD.
“Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana,” kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Kesepakatan dalam rapat DPR RI itu akan menutup peluang PDIP untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri di Pilkada Jakarta. PDIP, yang punya 14,01% suara, masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu. Di sisi lain, partai-partai lain yang punya kursi DPRD Jakarta sudah berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai cagub-cawagub.
Sumber: Buntut Rapat DPR soal Putusan MK, PDIP Tak Bisa Usung Cagub Jakarta Sendiri (detik.com)