BHS Soroti Kebakaran Hutan, Minta Evaluasi Tata Kelola dan Pencegahan

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang disebut mencapai hampir 20 ribu titik panas.

Ia meminta pemerintah mengevaluasi upaya pencegahan, pengawasan, dan penanganan kebakaran, termasuk memperjelas tanggung jawab para pihak yang mengelola kawasan hutan.

Menurut politikus Gerindra itu, dampak kebakaran hutan tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga mencakup gangguan kesehatan masyarakat akibat asap, ancaman terhadap satwa liar, kerusakan vegetasi yang berpotensi memiliki nilai obat-obatan, hingga kerusakan permukiman dan ancaman keselamatan jiwa.

Ia menilai, penyebab dan penanggung jawab kebakaran perlu ditelusuri berdasarkan lokasi kejadian, status kawasan, serta hasil penyelidikan. Menurut dia, kebakaran yang terjadi di berbagai wilayah tidak semestinya hanya dikaitkan dengan sejumlah pengusaha.

BHS juga menyoroti kebakaran yang terjadi di Pulau Jawa, selain di Sumatera dan Kalimantan. Ia meminta pengelolaan kawasan hutan yang berada dalam kewenangan Perum Perhutani turut dievaluasi.

“Kerusakan yang terjadi harus dievaluasi untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Tidak bisa hanya diidentikkan dengan 32 pengusaha, terlebih kebakaran juga terjadi di kawasan hutan Perhutani,” ujarnya saat kegiatan reses di Kantor BMKG Jawa Timur, Surabaya, Rabu (28/10/2026).

Pencegahan dan pengawasan perlu diperkuat

BHS menilai Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani perlu memperkuat langkah pencegahan, terutama ketika memasuki musim kemarau. Ia mengusulkan pemanfaatan teknologi, seperti water bombing, rekayasa cuaca untuk memicu hujan, dan sistem penyiraman atau sprinkler di kawasan yang dinilai membutuhkan penanganan khusus.

Menurut dia, langkah pencegahan perlu dilakukan sebelum kondisi vegetasi menjadi terlalu kering dan risiko kebakaran meningkat. Namun, penerapan teknologi tersebut perlu mempertimbangkan kondisi cuaca, karakteristik kawasan, ketersediaan air, serta hasil kajian teknis.

“Gelontoran air yang menghidupi hutan-hutan kita, selama hutan kita tidak tersiram air hujan, tidak boleh dibiarkan selama lebih dari 21 hari. Seharusnya dua instansi tersebut sudah melakukan penyiraman sebelum 21 hari,” kata BHS.

Ia berpendapat, pemeliharaan kelembapan vegetasi dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko kebakaran. Meski demikian, penyebab karhutla tidak hanya berkaitan dengan kondisi kering, tetapi juga dipengaruhi sumber penyalaan, cuaca, jenis vegetasi, dan kondisi lahan. Karena itu, pencegahan perlu disertai patroli, deteksi dini, pengawasan aktivitas manusia, serta penegakan hukum.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas kawasan hutan Indonesia mencapai sekitar 125,54 juta hektare pada 2024. Besarnya wilayah tersebut membuat perlindungan hutan membutuhkan perencanaan, sumber daya, dan koordinasi lintas lembaga.

Penegakan hukum harus berdasarkan hasil pemeriksaan

BHS meminta Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani mengevaluasi pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan hutan, termasuk kesiapan pencegahan dan penanganan kebakaran. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai salah satu dasar hukum dalam perlindungan hutan dan penindakan terhadap pelanggaran.

Undang-undang tersebut mengatur kewajiban perlindungan hutan serta tanggung jawab pemegang hak atau izin atas kebakaran yang terjadi di areal kerjanya. Ketentuan pidana berlaku sesuai unsur pelanggaran dan pasal yang terbukti, sehingga penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum.

BHS menilai evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian, lemahnya pengawasan, aktivitas manusia, atau faktor lainnya. Hasil evaluasi itu, menurut dia, dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan dan penentuan langkah penanganan.

Ia juga menyoroti anggaran Kementerian Kehutanan yang disebutnya sekitar Rp6 triliun. Menurut BHS, anggaran tersebut perlu dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung pemeliharaan hutan, pencegahan kebakaran, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pemulihan kawasan terdampak.

Besaran anggaran dan alokasinya untuk setiap program perlu dilihat berdasarkan dokumen anggaran resmi. Dengan demikian, penilaian mengenai kecukupan anggaran dapat mempertimbangkan luas wilayah yang harus ditangani, kebutuhan operasional, serta pembagian tugas antarlembaga.

Dampak terhadap pariwisata dan ekonomi

Selain persoalan lingkungan, BHS mengingatkan bahwa karhutla dapat menimbulkan dampak ekonomi. Asap yang mengganggu kualitas udara berpotensi memengaruhi aktivitas masyarakat, transportasi, kegiatan industri, dan perdagangan.

Di sejumlah wilayah, gangguan tersebut juga dapat mengurangi kenyamanan wisatawan serta memengaruhi kunjungan ke destinasi wisata alam.

Dampak ekonomi karhutla dapat meluas karena kerusakan ekosistem membutuhkan pemulihan, sementara masyarakat di sekitar kawasan terdampak berisiko kehilangan sumber penghidupan. Kerusakan habitat juga dapat mengurangi daya tarik wisata berbasis keanekaragaman hayati.

Menurut BHS, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya pemerintah mendorong pariwisata dan pertumbuhan ekonomi. Pencegahan kebakaran dan perlindungan ekosistem, kata dia, perlu menjadi bagian dari kebijakan pembangunan agar manfaat ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

Ia juga mendorong pendataan tumbuhan dan satwa di kawasan hutan untuk mendukung perlindungan keanekaragaman hayati. Potensi tersebut, menurut dia, dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk pengembangan pengetahuan, kesehatan, dan pariwisata tanpa merusak habitat alaminya.

BHS turut membandingkan upaya pengelolaan hutan di Indonesia dengan sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Vietnam. Ia berharap Indonesia dapat memperkuat pencegahan kebakaran melalui pemanfaatan teknologi dan peningkatan pengawasan.

Namun, efektivitas kebijakan antarnegara perlu dibandingkan menggunakan data yang setara, termasuk luas kebakaran, jumlah titik panas, kondisi iklim, dan metode pemantauan. Data tersebut diperlukan untuk menilai praktik mana yang relevan diterapkan sesuai karakteristik hutan Indonesia.

“Untuk itu, diharapkan lembaga yang menangani hutan harus dipimpin oleh orang-orang yang profesional dan kompeten,” pungkas BHS.

 

Sumber: BHS Soroti Kebakaran Hutan, Minta Evaluasi Tata Kelola dan Pencegahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *