25 Organisasi Masyarakat Sipil Kritik Kehadiran TNI dalam Unjuk Rasa 28 Oktober 2026 di Bundaran HI

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Sebanyak 25 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik kehadiran prajurit TNI dalam unjuk rasa BEM Universitas Indonesia dan sejumlah elemen masyarakat di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat pada Rabu (28/10/2026).

Adapun 25 organisasi tersebut antara lain YLBHI, Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan ICW.

Termasuk LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia.

Dalam siaran persnya, koalisi mencatat pada 28 Oktober 2026 prajurit TNI terpantau ditempatkan di sejumlah titik aksi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, gang-gang, dan beberapa titik aksi demonstrasi di Jakarta.

Menurut Koalisi penempatan prajurit TNI di tengah aksi penyampaian pendapat di muka umum menimbulkan kekhawatiran terhadap semakin kaburnya batas antara fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri.

“Kehadiran aparat militer di ruang sipil, terlebih dalam situasi penyampaian pendapat dan kritik di muka umum aspirasi, berisiko menciptakan intimidasi serta mempersempit ruang kebebasan sipil,” tulis Koalisi dalam siaran pers yabg diunggah di laman resmi YLBHI pada Rabu (28/10/2026).

Koalisi juga memandang pelibatan TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025.

Menurut Koalisi tugas TNI adalah menyelenggarakan pertahanan negara bukan mengamankan demonstrasi atau menghadapi massa yang menyampaikan aspirasi di depan umum.

Koalisi memandang pengerahan prajurit untuk menghadapi demonstran mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri serta membuka ruang penggunaan pendekatan militeristik dalam menangani persoalan sipil.

“Lebih jauh, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan aksi demonstrasi bertentangan dengan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara,” kata Koalisi.

“Aksi demonstrasi damai bukanlah ancaman militer yang memerlukan pengerahan tentara,” lanjut Koalisi.

Perbedan fungsi TNI dan Polri

Koalisi mencatat UUD 1945 telah membedakan fungsi TNI di bidang pertahanan dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Pemisahan ini, kata Koalisi, merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998 untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan menegakkan supremasi sipil.

Sejalan dengan itu, menurut Koalisi, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan tersebut juga ditegaskan melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Oleh karena itu, pengamanan aksi demonstrasi harus dilaksanakan dengan menghormati kebebasan sipil dan tidak memperlakukan warga yang menyampaikan kritik maupun aspirasi sebagai ancaman militer,” kata Koalisi

Koalisi juga mengingatkan militer tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara kritis, sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru ketika militer memiliki peran luas dalam kehidupan sipil dan politik.

Reformasi 1998, kata Koalisi, membawa mandat untuk mengakhiri praktik tersebut dan menegaskan kembali batas antara fungsi pertahanan yang dijalankan TNI dan fungsi keamanan serta penegakan hukum yang dijalankan Polri.

Koalisi memandang kembalinya keterlibatan tentara dalam pengamanan aksi demonstrasi jelas merupakan langkah mundur demokrasi Indonesia.

Praktik ini, menurut Koalisi, membuka ruang intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik, serta menghidupkan kembali pendekatan militeristik dalam urusan kebebasan warga negara.

“Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak TNI segera menarik prajurit dari pengamanan aksi massa dan tidak menggunakan kekuatan bersenjata dalam menghadapi demonstran,” pungkas Koalisi.

 

Sumber: 25 Organisasi Masyarakat Sipil Kritik Kehadiran TNI dalam Unjuk Rasa 28 Oktober 2026 di Bundaran HI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *