Indonesia Menyapa, Jakarta — Bejo warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali menggugat pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Alasannya karena urusan ganti rugi lahan miliknya yang terdampak Waduk Kedung Ombo belum dibayarkan sejak 1985.
Waduk Kedung Ombo adalah bendungan raksasa yang diresmikan tahun 1991 terletak di perbatasan Kabupaten Grobogan, Sragen dan Boyolali Jateng.
Dengan luas 6.576 hektare bendungan ini berfungsi utama sebagai irigasi, PLTA, pengendali banjir, perikanan serta objekwisata.
Gugatan diajukan Bejo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menerbitkan Keppres No. 116/TK/Tahun 2025.
“Kok tahu-tahu dikasih gelar. Saya nggak terima ini Pak Harto ini dikasih gelar pahlawan. Tolong selesaikan dulu masalah ganti rugi yang terkena Waduk Kedung Ombo,” ungkap Bejo saat ditemui Rabu (18/2/2026).
Ganti Rugi Tanpa Musyawarah Warga
Bejo mengaku pemberian ganti rugi selama pembangunan Waduk Kedung Ombo tidak melalui musyawarah dengan warga.
Awalnya, ia hanya dijanjikan ganti rugi sebesar Rp 350 per meter persegi, tetapi hingga kini tidak pernah diterimanya.
“Waktu mau ada Waduk Kedung Ombo tidak ada musyawarah. Tahu-tahu dibendung air datang. Sebelum dibendung air datang tidak ada musyawarah. Mau menerima Rp 350 perak per meter. Katanya dititipin di pengadilan. Warga bingung,” jelasnya.
Sebagai ahli waris dari ayahnya yang terdampak penggusuran, Bejo mengaku memiliki lahan seluas 5.100 meter persegi di Kedungpring Desa Kedungrejo, dengan dua bangunan di atasnya.
“Nggak nerima. Saya ditinggali ahli waris 5100 meter. Bangunannya dua,” tambahnya.

Kasasi Sempat Dikabulkan
Bejo sebelumnya sudah mengajukan gugatan mengenai ganti rugi lahannya.
Mahkamah Agung (MA) pada 1991 mengabulkan kasasi yang menyatakan pemerintah wajib membayarkan ganti rugi senilai Rp 50 ribu per meter persegi.
Namun, hingga kini, pembayaran tersebut belum juga diterima.
“Belum. Dari pemerintah nggak ada perhatian sama sekali,” tegas Bejo.

Sidang Perdana Gugatan
Kuasa hukum Bejo, Dwi Nurdiansyah Santoso, menjelaskan sidang perdana gugatan telah digelar.
Terdapat 34 warga terdampak yang memiliki kasus serupa, terdiri dari 20 pemilik tanah dan 14 pemilik bangunan.
“Pak Bejo mengajukan keberatan. Pak Soeharto memang banyak jasanya. Cuma yang dinilai Pak Bejo pembangunan Waduk Kedung Ombo keberatan dia selaku ahli waris yang digusur waktu pembangunan. Menggugat Presiden RI terkait Keppres pemberian gelar pahlawan Soeharto sebagai pahlawan nasional,” jelasnya.

