Indonesia Menyapa, Jakarta — Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan terhadap kelab malam yang diduga jadi ‘sarang’ narkoba. Kali ini, tim Bareskrim Polri menggerebek kelab malam yang berada di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penindakan dilakukan pada Senin (10/8/2026) pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully.
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berkokasi di Kota Batam, Kepri,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (10/8).
Brigjen Eko Hadi menyampaikan peredaran narkoba tersebut diduga kuat melibatkan manajemen tempat hiburan malam tersebut.
“Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” tegas dia.
Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi. Selain mengamankan tersangka dan saksi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi.
Brigjen Eko Hadi belum merinci secara detail mengenai kronologi serta barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” pungkasnya.
Sumber: Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam Diduga ‘Sarang’ Narkoba

