Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo Berharap Pemberlakuan KUHP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Adil

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo berharap berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mampu mendorong penegakan hukum yang lebih adil, berkeadilan, dan manusiawi bagi masyarakat.

Politikus partai Golkar tersebut mengatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP hasil kerja bersama Pemerintah Prabowo dan DPR merupakan langkah strategis dalam reformasi hukum pidana Indonesia.

Regulasi ini resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).

Firman mengakui masih terdapat perbedaan pandangan di tengah publik terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menilai regulasi tersebut masih memuat pasal-pasal yang berpotensi menggerus prinsip demokrasi serta memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Namun, di sisi lain, pemerintah dan DPR memandang KUHP dan KUHAP baru sebagai instrumen penting untuk memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III yang meliputi Grobogan, Blora, Rembang, Pati tersebut berharap keberlakuan kedua undang-undang tersebut dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menegaskan, dinamika perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam negara demokrasi dan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

Firman menilai DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengambil keputusan terbaik demi kepentingan bangsa dan negara.

“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,” ucap dia.

Indonesia memasuki era baru hukum pidana dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru mulai Kamis (2/1/2026).

Kedua regulasi tersebut disahkan melalui kerja sama DPR dan pemerintah, dengan KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025), dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dahulu disahkan pada 2023.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan, hukum RI kini memasuki babak baru beriringan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Dia menyebut, hukum kini bukan lagi sebagai aparatus (alat) represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan.

Legislator Gerindra itu menilai seharusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP dilaksanakan di awal reformasi.

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” kata dia.

 

Digugat ke MK

Sejak 22 Desember 2025, Mahkamah Konstitusi telah menerima 8 pengujian pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para pemohon didominasi mahasiswa.

Pemohon menguji Pasal 302 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau meninggalkan kepercayaan yang dianut di Indonesia.

Kemudian, ada juga permohonan pengujian terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP. Pasal tersebut dinilai menimbulkan pembatasan yang tidak proporsional terhadap hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

Bagi para pemohon, dalam negara hukum yang demokratis, hak atas informasi tidak semata-mata diposisikan sebagai hak individual. Melainkan juga sebagai instrumen konstitusional yang penting untuk menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara.

Melalui hak atas informasi, warga negara memiliki ruang untuk mengetahui, menilai, serta mengawasi kebijakan dan tindakan pemerintah maupun lembaga negara secara rasional dan bertanggung jawab.

“Keberlakuan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru, yang berpotensi membatasi penyampaian dan peredaran informasi publik melalui ancaman pidana tanpa batasan yang ketat dan terukur, secara substantif menghambat fungsi pengawasan publik tersebut,” dikutip dari formulir permohonan, Sabtu (3/1/2025).

“Norma a quo mendorong terbentuknya iklim ketakutan dalam komunikasi publik, sehingga arus informasi mengenai penyelenggaraan negara menjadi tereduksi dan tidak lagi berjalan secara bebas dan terbuka,” lanjut isi formulir.

Lalu, pemohon pun menguji Pasal 411 ayat (2) UU KUHP. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum perkawinan yang diciptakan oleh negara.

Padahal pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 disebut para pemohon telah menjamin setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

 

Sumber: Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo Berharap Pemberlakuan KUHP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Adil – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *