Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program makan bergizi gratis (MBG) ternyata ada praktik korupsi. Vendor motor listrik untuk BGN melakukan manipulasi seolah-olah motor sudah selesai dirakit. Terungkap, harga dan spesifikasi motor listrik itu tidak sesuai.
PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) terpilih menjadi vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program makan bergizi gratis. Padahal, perusahaan tersebut tidak punya dealer dan bengkel motor listrik.
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai vendor pengadaan motor listrk di BGN ditetapkan sebagai tersangka ke-5 kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung mengatakan, Andri bisa memenangkan perusahaannya sebagai vendor padahal tak punya dealer motor. Bahkan, perusahaan itu tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik.
Andri diduga tak hanya menggelembungkan nilai pengadaan, tetapi juga mencairkan pembayaran penuh dari BGN sebelum motor listrik selesai diproduksi. Vendor motor listrik BGN itu memanupulasi berita acara serah terima seolah-olah perakitan motor telah selesai. Lebih parah lagi, motor listrik buat BGN tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip detikNews.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkap bahwa saat pembayaran dilakukan ke vendor rupanya puluhan ribu motor listrik itu belum selesai dirakit sepenuhnya.
“Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya,” sebut Dudung.
Untuk diketahui, uang Rp 1 triliun dari pengadaan motor listrik MBG dibayarkan ke PT YAT selaku vendor. Tapi, PT YAT disebut Kejagung tak memenuhi syarat lantaran tak punya dealer dan bengkel aktif. PT YAT memang bukan dealer ataupun agen pemegang merek. Dikutip situs resmi yasagroup, PT YAT itu bergerak di bidang jasa logistik, alat kesehatan, hingga pengadaan motor listrik.
“Kami menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi Anda,” demikian dikutip dari situs resminya.
Sumber: Akal-akalan Vendor Motor Listrik BGN, Kejagung Sebut Harga dan Spek Tak Sesuai

