Indonesia Menyapa, Jakarta — Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo, menanggapi sejumlah pihak yang menyebut video penangkapan kliennya tidak mirip dengan film Pengkhianatan G30S/PKI yang dirilis tahun 1984.
Sebelumnya, Roy Suryo yang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah berkali-kali mengklaim penangkapan dirinya mirip dengan adegan dalam film tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya di kediaman Roy Suryo di kawasan Bintarodi, Tangerang Selatan, Banten, Jumat pagi, (19/6/2026).
Video yang merekam penangkapan turut dibawa oleh Roy Suryo dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (1/7/2026).
“Dari tiga video yang kami putar dalam persidangan, ada pertanyaan kok enggak ada peristiwa seperti G30S/PKI?” kata Abdul setelah menyampaikan kesimpulan sidang praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan, Jumat siang, (3/7/2026).
“Perlu saya klarifikasi bahwa potongan video yang beredar di media soisal itu, termasuk juga media-media mainstream itu hanya cuplikan saja,” ujarnya menjelaskan.
Abdul berkata video yang utuh memang tidak tersebar di media sosial karena ada arahan dari hakim praperadilan agar tidak menyebarkannya.
“Di menit-menit dan detik-detik yang krusial, terutama ketika penyidik masuk dalam kamar itu tidak boleh disebarluaskan. Takutnya ada fitnah. Itu ada larangan dari hakim praperadilan,” ucap Abdul.
Menurut dia, hakim juga mengingatkan agar media tidak menyebarluaskan video utuh. Oleh karena itu, publik tidak bisa melihat video peristiwa penangkapan secara utuh seperti yang disampaikan Roy Suryo.
Sang kuasa hukum menyebut pelarangan itu bertujuan untuk menjaga privasi Roy Suryo sekaligus mencegah munculnya kegaduhan dan fitnah.
“Tetapi fakta itu ada, dan fakta itu kemudian akan menjadi salah satu pertimbangan dari hakim praperadilan.”
Roy Suryo bawa 4 video
Dalam sidang praperadilan beberapa hari lalu, kubu Roy Suryo membawa empat video itu dijadikan materi dalam pemeriksaan saksi. Abdul merinci keempatnya.
Video pertama memperlihatkan petugas kepolisian Polda Metro Jaya masuk ke kamar pribadi Roy Suryo saat melakukan penangkapan di rumah Roy Suryo.
“Video kedua, perdebatan pihak keluarga dengan petugas. Video ketiga ada petugas membawa pemohon ke Rutan Polda atau ke kantor Polda Metro Jaya,” kata Abdul saat sidang lanjutan.
Adapun video yang terakhir atau keempat adalah video yang memperlihatkan petugas kepolisian membawa paksa Roy Suryo dari rumah sakit ke Rutan Polda pada malam hari.
Kubu Roy Suryo menghendaki video itu diputar sebelum para saksi dalam praperadilan diperiksa. Abdul menyebut tujuannya untuk mengingatkan salah satu saksi yang mengambil video tersebut.
Ketika diwawancarai awak media sebelum sidang dimulai, Abdul mengaku berharap video-video yang ditampilkan bisa menolong dalil-dalil dari pihaknya.
Dalam sidang lanjutkan kali ini, Abdul mengatakan pihaknya membawa tiga orang sebagai saksi dan satu ahli. Salah satu saksi, yakni Khoiri, adalah sopir Roy Suryo.
Roy Suryo: Penangkapan mirip film G30S
Roy menyebut bahwa polisi menangkap dirinya dengan cara yang brutal. Bahkan, ia sampai menyamakan momen penangkapan tersebut dengan film G30S/PKI.
Sebagai informasi, film tersebut menggambarkan detik-detik penangkapan enam jenderal dan satu perwira polisi pada 30 September 1965 oleh pasukan Cakrabirawa.
Setelah ditangkap, para jenderal itu lantas dibunuh dan jenazahnya dimasukkan ke sebuah sumur yang berada di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Para jenderal yang menjadi korban tersebut lantas memperoleh gelar sebagai “Pahlawan Revolusi”. Adapun seluruh jenazah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
“Saya harus menyebutkan sejujurnya hanya satu kata (penangkapan oleh polisi) yaitu brutal. Bahkan ketika saya menceritakan kepada mantan petinggi dari Polri dan kemudian banyak sekali memberikan masukan, itu langsung menggambarkan seperti film yaitu Pengkhianatan G30S/PKI,” katanya dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Selasa, (23/6/2026).
Roy lantas menceritakan kronologi penangkapan terhadap dirinya di mana sebelum ditangkap, dirinya sempat menghadiri sebuah acara dialog di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (18/6/2026) malam.
Lalu, dia baru tiba di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Setibanya di rumah, Roy langsung ganti pakaian dan sempat tertidur.
Kemudian, sekitar pukul 04.15 WIB, Roy terbangun dan melanjutkan kegiatannya dengan menunaikan shalat Subuh.
“Jam 04.15 WIB, saya terbangun karena mau (salat) Subuh, lalu saya sempat ganti (pakaian) untuk shalat Subuh. Saya sudah pakai baju pendek dan celana saya pakai jins, tapi jins rumah,” bebernya.
Setelah itu, Roy kembali tidur usai shalat Subuh. Lalu, sekira pukul 07.00 WIB, dirinya terbangun karena mendengar suara bel rumah berbunyi berulang kali.
Roy lantas melihat rekaman CCTV dan menyebut adanya banyak orang yang sudah berada di depan rumahnya di mana mereka adalah polisi dari Polda Metro Jaya.
“Terus saya melihat CCTV, lho kok banyak banget orangnya. Terus saya minta pembantu di rumah untuk ngecek. Terus dia naik lagi, Pak itu polisi pak,” kata Roy.
Sosok yang sempat menjadi kader Partai Demokrat itu mengaku sempat mengira bahwa kedatangan polisi ke kediamannya untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, ketika Roy akan mengecek ke lantai bawah, polisi langsung masuk ke kediaman sosok yang juga dikenal sebagai pakar telematika tersebut.
Roy mengungkapkan total ada tujuh polisi yang masuk ke rumahnya. Selain itu, kata Roy, mereka mengenakan masker.
“Ini yang saya tidak menduga sebelumnya di mana ketika saya mau mengecek itu, tiba-tiba geruduk naik tanpa dipersilahkan secara patut. Ada sekitar tujuh orang dan mereka pakai masker meski masker kesehatan berwarna hitam sehingga tidak kelihatan,” tuturnya.

