Indonesia Menyapa, Jakarta — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) heran kenapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkesan menggampangkan proses verifikasi dokumen penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, Jakarta, Kamis (01/10/2026).
Sorota itu muncul usai eks Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menjelaskan ihwal mereka tidak melakukan klarifikasi terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran saat menjadi peserta Pilpres 2024.
“Tetapi di sini berhenti seakan-akan menggampangkan bahwa ya dianggap selesai gitu,” kata Ridwan.
“Saya ingin (penjelasan) dari Bapak sebenarnya apa yang terjadi sehingga seperti lewat begitu saja,” lanjutnya.
Padahal menurut Ridwan, proses verifikasi adalah suatu kewajiban yang penting dalam proses pilpres.
Respons Ketua KPU
Menanggapi itu, Hasyim menolak ihwal mereka menggampangkan verifikasi.
Ia menjelaskan proses pendaftaran melalui dua tahap: pengecekan keberadaan/kelengkapan dokumen, lalu penelitian administrasi.
Ia juga menjelaskan ihwal Surat Keterangan (Suket) SMA milik Gibran sudah pernah digunakan dan terverifikasi pada Pilkada Kota Surakarta atau Solo.
“Dalam pandangan kami KPU Surakarta itu siapa? KPU Surakarta itu ya KPU, artinya sudah pernah ada dokumennya Gibran verified untuk kegiatan Pilkada Kota Solo,” jelas Hasyim.
Sementara untuk SK penyetaraan S1 Gibran dari Kementerian Pendidikan, verifikasi keabsahannya tidak perlu mendatangi kementerian secara fisik.
Sebab sudah dilengkapi fitur tanda tangan elektronik berupa QR code yang dapat dipindai.
Adapun para pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menilai adanya cacat syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden di Pemilu Presiden 2024.
Termohon dalam gugatan ini adalah KPU RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg. Moeryono
10. H.M. Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Apa yang dipersoalkan?
Substansi Gugatan & Persyaratan Usia/Pendidikan
Denny Indrayana mengajukan permohonan pengujian materiil terkait syarat pencalonan Presiden/Wakil Presiden, khususnya keabsahan penyetaraan latar belakang pendidikan serta keaslian ijazah luar negeri Gibran.
Tudingan Pelanggaran Administrasi & Transparansi
Pemohon menyoal kejelasan kualifikasi pendidikan SMA/kesetaraan Gibran dari Singapura/Australia, serta menuding KPU tidak transparan dan lalai dalam memverifikasi berkas pendaftaran calon.
Gugatan Terhadap Keabsahan Pencalonan
Gugatan ini bertujuan mempertanyakan legalitas keterpenuhan syarat administrasi Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih untuk membatalkan penetapan hasil Pilpres oleh KPU.
Sumber: Hakim MK Heran KPU Terkesan Gampangkan Verifikasi Dokumen Ijazah Gibran di Pilpres 2024

