Pihak PN Jaksel Soal Audi Marissa-Anthony Xie: Kalau Damai Kami Ikut Senang

Selebriti

Indonesia Menyapa, Jakarta — – Audi Marissa dan Anthony Xie dikabarkan telah rujuk. Kabar tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Terkait kabar tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki buka suara. Dia mengaku belum melihat langsung laporan hasil mediasi yang dijalani kedua pihak.

“Saya belum lihat, belum lihat laporannya, karena saya pada posisinya sebagai humas. Karena segala perkara yang berkaitan dengan hal-hal yang terlalu mendalam, kami hanya dibatasi untuk memberikan informasi saja,” kata Richard dalam wawancara daring, kemarin.

Richard mengatakan informasi mengenai kabar rujuk tersebut sejauh ini diketahuinya dari media sosial. Dia juga menyebut pihaknya belum dapat memastikan mengenai hasil mediasi yang dijalani para pihak.

“Nah, informasi yang Anda temukan itu adalah informasi dari medsos dan lain-lain ya, saya tidak pernah tahu,” ujarnya.

Meski demikian, Richard menyampaikan majelis hakim dijadwalkan mendengar laporan hasil mediasi pada 6 Oktober mendatang. Dia mengatakan keputusan terkait hasil mediasi nantinya berada di tangan majelis hakim.

“Yang jelas saya hanya dapat informasi dari ketua majelis bahwa tanggal 6 Oktober untuk para majelis hakim mendengar hasil mediasinya,” kata Richard.

Menurutnya, apabila memang terdapat perdamaian atau pencabutan perkara, hal tersebut merupakan hak masing-masing pihak.

“Nah, yang Anda katakan berhasil atau dicabut ya kami pada prinsipnya itu hak dari masing-masing pihak. Dan itu cukup luar biasa, ya. Kalau namanya orang berdamai, kami pun ikut senang, ya,” tuturnya.

Richard juga mengapresiasi proses mediasi yang telah dijalani para pihak dan mediator.

“Apalagi para pihak bisa mengambil sikap yang baik, dibantu oleh mediator yang luar biasa itu, kami apresiasilah,” katanya.

Lebih lanjut, Richard menjelaskan apabila mediator telah menyelesaikan proses mediasi dan menyerahkan laporan, maka proses selanjutnya berada di tangan majelis hakim.

“Ya, kalau sudah ada laporan selesai, artinya barang itu sudah selesai dari tangan mediator. Tinggal di tangan majelis hakim untuk mengambil sikap terhadap laporan tersebut,” jelasnya.

“Mediasi sudah selesai bekerja, intinya seperti itu. Dan dia melaporkan hasilnya. Apakah hasilnya baik, hasilnya A atau B, itu kembali ke majelis hakim,” sambung Richard.

 

Sumber: Pihak PN Jaksel Soal Audi Marissa-Anthony Xie: Kalau Damai Kami Ikut Senang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *