Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disindir tidak berani langsung memeriksa apalagi menangkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Padahl bukti-bukti yang dikumpulkan KPK sejauh ini mengarah kepada Nusron Wahid.
Apalagi setelah empat orang kepercayaannya menjadi tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Demikian diutarakan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.TV, Senin (21/9/2026).
“Mau tidak mau, suka tidak suka, memang karena bukti mengarah kepada intelectual leader. Artinya orang yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam suatu kementerian, termasuk juga adalah mempercayakan kepada empat orang ini,” kata Yudi Purnomo.
“Mau tidak mau KPK harus masuk ke situ. Kalau kemudian KPK membiarkan, yang terjadi adalah muruah KPK akan runtuh. Pamor KPK akan semakin turun.”
Mungkin menunggu proses politik
Yudi mengakui potensi kegaduhan politik jika KPK memeriksa atau menangkap Nusron Wahid.
Namun dia mengingatkan pimpinan KPK agar tidak takut dan memproses kasus dengan berintegritas.
“Saat ini kan pimpinan KPK sekarang saya lihat tidak berani bertarung, gitu kan,” kata Yudi Purnomo.
“Saya pikir mereka menunggu di akhir saja setelah semua selesai, proses politik selesai, proses di pemerintahan selesai, barulah kemudian dilakukan pemanggilan,” ujar Yudi menambahkan.
Kenapa Noel langsung ditangkap?
Yudi Purnomo membandingkan penanganan kasus yang melibatkan Nusron Wahid dengan eks Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebeneze alias Noel.
Yudi menyebut KPK bergerak cepat dalam menangkap Noel dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 pada Agustus 2025 lalu.
“Saya sebenarnya sangat menyayangkan bahwa KPK pada saat OTT kemarin tidak segera melakukan penjemputan ataupun penangkaan dalam proses 1×24 jam kepada Menteri NW (Nusron Wahid). Ini kan berbanding terbalik dengan kasus-kasus sebelumnya,” kata Yudi.

“Misalnya, Bang Noel, bahwa ada informasi dari salah satu yang kena OTT kemudian segera KPK langsung sigap mendatangi kediaman Bang Noel dan langsung dibawa.”
Lebih lanjut, Yudi juga mempertanyakan KPK yang menyatakan belum cukup alat bukti untuk memeriksa Nusron Wahid.
Menurutnya, KPK seharusnya sudah mengantongi cukup bukti dalam proses sebelum OTT.
Lampu hijau pimpinan
Yudi Purnomo menilai empat orang kepercayaan Nusron tidak mungkin meraup keuntungan dari urusan pertahanan di Kementerian ATR/BPN tanpa lampu hijau dari menteri selaku pemegang kewenangan tertinggi di lembaga.
Terlebih lagi, Yudi menyoroti uang Rp106,3 miliar yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan pada 14 September lalu.
Kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus sorotan setelah empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat tersangka diantaranya diduga kuat sebagai orang kepercayaan Nusron. Masing-masing bernama Arif Sugiyanto (Eks Bupati Kebumen), Erwin (pihak swasta), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (Politisi Golkar), dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
Selain itu, pejabat dari ATR/BPN terjerat kasus tersebut, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Menanggapi kasus tersebut, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti serta membantu proses hukum tersebut.
Konstruksi Kasus Suap Summarecon dan Aliran Dana
Kasus korupsi ini bermula dari pengajuan perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pihak Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.
Beberapa ahli waris sebelumnya menggugat penerbitan sertifikat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan memblokir sertifikat milik Summarecon.
Pihak Summarecon, melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kemudian melobi Erwin selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka meminta Erwin menekan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung agar membuka blokir tersebut.
Sontang merespons permintaan itu dengan meminta komitmen pembukaan blokir dengan kode “dua” yang bermakna Rp2 miliar.
Pihak Summarecon akhirnya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.
Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi menyerahkan uang tersebut kepada Erwin, yang kemudian meneruskan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Selain kasus Summarecon, KPK menemukan aliran dana lain terkait mutasi jabatan dan pelayanan pertanahan.
Erwin menerima uang kepengurusan sebesar Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan dan menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Penyidik juga menemukan sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri berisi uang Rp8 miliar yang ia kumpulkan bersama Arif.
Arif Sugiyanto bertugas mengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry.
Fahd A Rafiq kemudian menampung seluruh uang suap tersebut.
Dari seluruh rangkaian penggeledahan, KPK menyita total uang tunai setara Rp106,3 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
Sumber: Eks Penyidik Sindir KPK Tidak Berani Tangkap Nusron Wahid, Beda dengan Noel

