WamenPPPA Minta Pemerkosa Pengungsi Anak Korban Gempa NTT Dihukum Berat

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Anak berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga diperkosa. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (WamenPPPA) Veronica Tan meminta pelaku dihukum berat.

“Harus dihukum berat sesuai hukum berlaku UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) karena ada kesengajaan dan direncanakan,” ujar Veronica kepada detikcom, Senin (7/9/2026).

Veronica menyebut proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berjalan. Dari kasus tersebut, ia mewanti-wanti agar para orang tua lebih ketat menjaga anak perempuan mereka.

“Orang tua harus lebih proaktif untuk mendampingi anak perempuan mereka,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena buka suara terkait kasus pemerkosaan ini. Ia menegaskan bahwa pelaku sudah diproses hukum.

“Pelakunya sudah diproses hukum,” kata Melki kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).

Melki mengatakan korban juga sudah mendapat pendampingan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka. Pemantauan terhadap kondisi korban turut dilakukan oleh aktivis perempuan.

“Dan korban sudah didampingi Pemkab Sikka dan aktivis perempuan,” tambahnya.

 

Sumber: WamenPPPA Minta Pemerkosa Pengungsi Anak Korban Gempa NTT Dihukum Berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *