Indonesia Menyapa, Jakarta — Kabut asap yang menimpa negara tetangga Indonesia yakni Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan.
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera itu telah memantik protes, terutama dari Malaysia.
Sebelumnya, Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat membawa persoalan karhutla di Indonesia menggunakan mekanisme ASEAN dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 di Bandar Seri Begawan, pada Sabtu (22/8/2026) lalu.
Kesepakatan itu dicapai selama kunjungan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Bandar Seri Begawan untuk konsultasi tahunan dengan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah.
Kedua pemimpin tersebut membahas kemungkinan langkah-langkah untuk mengatasi masalah berulang tersebut.
“Kami berdua sepakat untuk menggunakan mekanisme ASEAN sebagai pilihan terbaik. Kami telah meminta [Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan] untuk menangani masalah ini,” ujar Anwar dalam konferensi pers setelah pertemuan itu dikutip dari BBC Indonesia.
Mekanisme itu dimungkinkan dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution—yang diratifikasi melalui UU Nomor 26 Tahun 2014.
Pasal 27 UU itu menyebutkan penyelesaian soal asap lintas batas harus dilakukan secara damai melalui “konsultasi atau negosiasi”.
Poin-poin penting dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution?
Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas yang ditandatangani pada 10 Juni 2002 dan berlaku sejak 2003 itu memuat sejumlah hal:
- Pertama, perjanjian tersebut bertujuan mencegah dan memantau polusi kabut asap lintas batas yang berasal dari kebakaran hutan dan/atau lahan, melalui upaya nasional dan kerja sama regional serta internasional.
- Kedua, setiap negara tetap berdaulat mengelola sumber daya alamnya, tetapi juga ditekankan memiliki tanggung jawab memastikan aktivitas dalam yurisdiksinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia di negara lain.
- Ketiga, mewajibkan negara mengambil langkah untuk mencegah dan mengendalikan aktivitas yang dapat menyebabkan kebakaran dan asap lintas batas.

Pandangan Pakar Malaysia: Apakah Indonesia bisa Dituntut?
Pakar iklim mengatakan bahwa Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Lintas Batas (AATHP) sangat membutuhkan langkah-langkah yang lebih kuat dan proaktif untuk mengatasi kabut yang berulang.
Ahli iklim Universitas Kebangsaan Malaysia Emeritus Prof Dr Fredolin Tangang mengatakan perjanjian tersebut tidak terlalu efektif, mengingat berulangnya episode kabut asap lintas batas, khususnya selama El Nino.
“Masalahnya adalah sebagian besar tindakan pemerintah daerah bersifat reaktif, bukan proaktif, dan budaya inilah yang perlu kita ubah.
“Jika El Nino dapat diprediksi setahun sebelumnya, maka ada cukup waktu bagi semua orang untuk bersiap, termasuk memastikan tidak akan ada kabut asap lintas batas,” katanya dikutip dari The Stars.
Mengenai usulan undang-undang khusus tentang kabut asap, ia mengatakan bahwa Malaysia sudah memiliki peraturan terkait untuk menangani pembakaran terbuka di wilayahnya.
Namun ia menekankan bahwa hukum Malaysia tidak dapat digunakan untuk menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di Indonesia.
Ahli meteorologi Universitas Malaya, Prof Datuk Dr Azizan Abu Samah, menambahkan bahwa masalah ini dapat ditangani secara lebih efektif jika negara-negara serius melarang pembakaran terbuka, dengan mencontohkan undang-undang di Malaysia dan Singapura.
“Undang-undang pencegahan pembakaran terbuka sudah diberlakukan di Malaysia, tetapi masalahnya bukan Malaysia, melainkan Indonesia.
“Yang kita butuhkan sekarang adalah menerapkan beberapa bentuk pencegahan untuk menyampaikan pesan kepada Indonesia,” katanya.
Sumber: Bisakah Malaysia Menuntut Indonesia Terkait ‘Kiriman’ Kabut Asap?

