Kantah Lamtim Hadiri Penyerahan Aset Daerah Senilai Rp5,5 Miliar dari Kejari

Indonesia Menyapa, Lamtim – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Harjito Sigit Wibowo, S.H., M.H., menghadiri undangan Penyerahan Penyelamatan Aset Tanah Kabupaten Lampung Timur dan Penetapan Perwakilan Anak, yang diselenggarakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Rabu, (22/7/2026).

 

Kejari Lampung Timur secara resmi menyerahkan hasil penyelamatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur seluas 11,01 hektare dengan nilai mencapai sekitar Rp5.506.650.000.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Saptono, Kepala Bappeda Verzanita Hasan, Plt Kepala BPKAD Sukartono, Kabag Hukum Meidia Ulfah, perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Sukadana Hendra Septiawan, para kepala seksi Kejari Lampung Timur, serta tamu undangan lainnya.

 

Kehadirian kantor pertanahan dalam kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelamatan aset daerah sebagai upaya mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, penetapan perwakilan anak menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan ruang partisipasi bagi anak sebagai generasi penerus bangsa.

 

“Melalui kolaborasi yang erat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah daerah, Kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta pengelolaan aset yang lebih optimal sekaligus memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Lampung Timur.” Ujar Harjito Sigit Wibowo.

 

Pada kesempata ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Saptono, menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki peran strategis melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pelayanan hukum kepada negara maupun pemerintah daerah.

 

Melalui Bidang Datun, Kejari Lampung Timur berhasil menyelamatkan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Desa Negara Nabung, berupa lahan Gedung Serbaguna seluas 11,01 hektare dengan nilai mencapai sekitar Rp5.506.650.000.

 

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga, mengamankan, dan memulihkan aset negara agar memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Saptono.

 

Selain penyerahan hasil penyelamatan aset, Kejari Lampung Timur juga menyerahkan penetapan perwalian anak sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bidang Datun dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak.

 

Saptono mengatakan, penyerahan tersebut menjadi momentum yang bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2026. Menurutnya, melalui kewenangan di bidang keperdataan, Kejaksaan berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada anak dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak selalu menjadi prioritas.

 

Sementara itu, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur atas keberhasilannya menyelamatkan aset daerah yang selama ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

 

Menurut Ela, penyelamatan aset seluas 11,01 hektare di Desa Negara Nabung menjadi bukti nyata kuatnya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta seluruh pihak terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kajari Saptono beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang terus berkolaborasi membantu pemerintah daerah. Aset yang berhasil diselamatkan ini akan memperkuat kekayaan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ela.

 

Ia menambahkan, keberhasilan penyelamatan aset tidak hanya berdampak pada tertib administrasi pemerintahan, tetapi juga memperkuat neraca aset daerah serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatannya untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur.

 

Penyerahan hasil penyelamatan aset dan penetapan perwalian anak tersebut menjadi gambaran nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menghasilkan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat. Di satu sisi, aset daerah berhasil diamankan untuk mendukung pembangunan, sementara di sisi lain hak-hak anak memperoleh perlindungan hukum yang kuat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan publik.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *