RUU Pemilu Tak Kunjung Dibahas, KPU Akui ‘Manut’ DPR dan Pemerintah Saja

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya akan ikut arahan DPR dan Pemerintah ketika ditanya ihwal Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang hingga saat ini masih mandek.

Jika mengacu jadwal Pemilu 2024, seharusnya saat ini proses pemilu selanjutnya sudah masuk dalam proses tahapan awal.

Artinya penyelenggara pemilu harus punya aturan pegangan dalam menjalankan proses itu.

“Pada saatnya yang pasti kalau kita lihat periode tahapan lalu kan sekitar bulan Juni pendaftaran partai segala macam. Pada tahapan-tahapan akhir tahun ini, kalau kita lihat periode lalu ya tahapan seleksi mestinya,” kata Afifuddin Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/07/2026).

Namun begitu ia menekankan ihwal proses pemilu biasanya beriringan dengan revisi RUU Pemilu.

Sehingga pria yang akrab disapa Afif ini pun menegaskan mereka akan mengikuti bagaimana nantinya arahan dari DPR dan Pemerintah.

“Tapi itu biasanya beriringan dengan rencana revisi undang-undang atau perbaikan. Kita ikut saja lah,” tuturnya.

Di saty sisi KPU telah menyiapkan berbagai forum untuk melakukan kajian internal.

Hasil kajian itu nantinya akan menjadi masukan apabila diminta oleh DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Kajian tersebut mencakup berbagai isu, mulai dari sistem pemilu hingga daerah pemilihan (dapil).

KPU akan memberikan catatan mengenai kelebihan dan kekurangan dari setiap opsi berdasarkan pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.

“Nah, opsi-opsi yang muncul, apakah sistem, apakah dapil, itu semuanya kami lihat dan kami berikan catatan-catatannya. Kalau sistem ini, maka tantangannya ini, kelebihannya ini, kekurangannya ini, termasuk sistem yang lain,” tuturnya.

“Jadi kami enggak berpatok pada satu isu, tetapi basisnya adalah pengalaman kelembagaan sebagai penyelenggara, bukan sebagai peserta misalnya begitu,” Afif menambahkan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama mendesak DPR segera membahas RUU Pemilu.

Menurutnya, keterlambatan pembahasan berpotensi mengganggu persiapan tahapan Pemilu 2029 karena selama ini RUU Pemilu kerap disahkan mendekati dimulainya tahapan pemilu.

 

Sumber: RUU Pemilu Tak Kunjung Dibahas, KPU Akui ‘Manut’ DPR dan Pemerintah Saja – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *