Kakanwil BPN Banten dan Walkot Serang Antar Langsung Sertipikat ke Rumah Warga Kalodran

Indonesia Menyapa, Serang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, mendampingi Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door kepada masyarakat di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Senin (15/6/2026). Sebanyak 13 sertipikat diserahkan secara simbolis sebagai bagian dari target PTSL Kota Serang Tahun 2026 sebanyak 512 bidang.

Kegiatan penyerahan sertipikat langsung ke rumah warga tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan manfaat program PTSL benar-benar dirasakan masyarakat. Selain menyerahkan sertipikat, jajaran BPN juga berdialog langsung dengan penerima untuk memastikan proses pelayanan berjalan baik dan tanpa kendala.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan bahwa pendekatan door to door merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Menurutnya, begitu sertipikat selesai diterbitkan, pemerintah berupaya agar dokumen tersebut segera diterima oleh pemiliknya.

“Negara harus hadir. Begitu sertipikat selesai, langsung kita antar ke rumah. Kita tanyakan juga apakah selama prosesnya ada masalah atau tidak. Alhamdulillah masyarakat merasa terbantu dan prosesnya berjalan dengan baik,” ujar Harison.

Harison menjelaskan, Kota Serang memperoleh target PTSL sebanyak 512 bidang pada tahun 2026 yang tersebar di seluruh kelurahan. Sementara itu, secara keseluruhan Provinsi Banten memperoleh target lebih dari 22 ribu bidang yang ditargetkan selesai dan tersertipikasi pada tahun ini.

“Hari ini yang dibagikan secara simbolis sebanyak 13 sertipikat sebagai bagian dari target 512 bidang di Kota Serang. Untuk seluruh Provinsi Banten ada lebih dari 22 ribu bidang dan kami menargetkan seluruhnya selesai serta tersertipikasi sebelum akhir tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harison menegaskan bahwa program PTSL merupakan layanan pemerintah yang diberikan secara gratis kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui program ini, biaya pengukuran, Panitia A, dan berbagai tahapan lainnya ditanggung oleh negara sehingga meringankan masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah.

“Kalau PTSL gratis. Yang ditanggung negara adalah biaya pengukuran dan proses administrasi pertanahan yang menjadi bagian dari program. Karena itu, apabila ada pungutan liar atau permintaan biaya di luar ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah,” tegas Harison.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kota Serang dan BPN dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut. Menurutnya, penyerahan sertipikat secara langsung kepada masyarakat merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar pelayanan pemerintah benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat hingga tingkat bawah.

“Ini bentuk komitmen menjalankan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami memastikan sertipikat sampai langsung kepada masyarakat, memastikan tidak ada pungutan liar, dan memastikan program PTSL benar-benar selesai serta dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujar Budi.

Turut dihadiri camat dan lurah, melalui program PTSL, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Dengan sertipikat yang sah, masyarakat memperoleh perlindungan hukum, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kota Serang maupun Provinsi Banten secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *