Indonesia Menyapa, Jakarta — Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang marketplace atau platform penjualan secara daring menaikkan biaya layanan untuk sementara waktu. Hal ini disampaikan menteri saat disinggung perihal rencana sejumlah platform penjualan daring kembali menaikkan biaya layanan pada Mei ini.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman usai kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, Rabu (13/5/2026).
Maman menjelaskan sebelumnya sudah dilakukan pertemuan yang salah satunya membahas aturan kontrak. Dalam aturan tersebut, ketika marketplace dengan UMKM sudah melakukan perjanjian selama satu tahun maka mereka tidak berhak mengubah biaya layanan secara sembarangan.
“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang dinaikkan. Artinya, kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” ujarnya.
Menteri UMKM menegaskan apabila terdapat platform marketplace yang melanggar pembahasan dalam pertemuan tersebut maka akan ditindak sebab hal itu sudah menjadi kesepakatan rapat.
Maman sendiri menegaskan untuk persoalan biaya layanan yang terus mencekik pelaku usaha mikro ini, pemerintah berada pada posisi memberikan keamanan, melindungi, dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di marketplace.
Namun, ada proses yang masih berjalan, yaitu Kementerian UMKM bersama kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan mekanisme dan regulasi sebagai payung hukum bagi pelaku UMKM dan penyedia platform.
Berangkat dari kejadian ini, Menteri UMKM ingin mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing UMKM. Di sisi lain, pemerintah juga ingin memperhatikan keberlangsungan marketplace yang menjadi tempat berjualan pelaku usaha mikro secara daring.
“Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem. Kalau ada satu yang tercederai tentunya yang lain juga akan tersakiti, kalau ada satu yang tersakiti tentunya yang lain juga akan tercederai,” kata dia.
“Jadi keberadaan pemerintah dalam dua kepentingan. Yang pertama menjaga ekosistem pasar digital ini sehat, itu dulu. Kedua, arahan dari Pak Presiden wajib melindungi UMKM, jadi kami sedang meracik dan mengatur aturan mainnya,” kata Maman.
Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan berbasis platform digital (e-commerce) dan lokapasar (marketplace) secara umum. Hal ini menyusul para pelaku UMKM yang baru-baru ini mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.
“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di sela acara perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Minggu.
Adapun regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Lebih lanjut, Budi mengatakan revisi aturan tersebut antara lain untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan atau marketplace.
“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” katanya.
“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” kata Budi Santoso menambahkan.
Sumber: Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan | Republika Online

