Indonesia Menyapa, Jakarta — Pemerintah menyatakan telah menerapkan sistem label warna atau Nutri-Level untuk makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan sebagai bagian dari upaya pengendalian penyakit tidak menular.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, dalam sidang uji materi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/05/2026).
Moga menjelaskan pengaturan tersebut telah dimuat dalam sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pangan.
“Bahwa dalam penanggulangan penyakit tidak menular, pemerintah pusat bertanggung jawab menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan kesehatan, dan label gizi depan kesehatan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana diatur Pasal 200 PP 28/2024,” kata Moga.
Ia menyebut produsen makanan dan minuman wajib mencantumkan label kandungan gula, garam, dan lemak pada produknya.
Pemerintah juga telah menetapkan sistem warna untuk menunjukkan tingkat kandungan gizi produk melalui aturan Kementerian Kesehatan.
“Bahwa dalam Kepmenkes 301 tahun 2026 tersebut telah ditetapkan Nutri-Level yang digolongkan dalam beberapa warna sesuai dengan levelnya,” kata Moga.
Menurutnya, aturan tersebut membuktikan pemerintah telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap produk makanan dan minuman berpemanis.
Moga menambahkan pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu dapat dikenai.
“Bahwa dalam hal ketentuan Pasal 195 PP 28/2024 dilanggar, maka setiap orang yang melanggar dikenai sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Kepala BPOM, Gubernur, atau Bupati Walikota sesuai dengan kewenangannya,” katanya.
Juga ditegaskan ihwal pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana apabila memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan pada label pangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 144 Undang-Undang Pangan.
Sebagai informasi, sidang ini merupakan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Permohonan diajukan 86, 110, dan 123/PUU-XXIV/2026 oleh sejumlah pemohon yang menyoroti perlindungan konsumen di era perdagangan digital dan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya terkait makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan.

