Indonesia Menyapa, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyebut sebagian besar tuntutan masyarakat terkait reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejatinya telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Menurut Habiburokhman, substansi reformasi yang diharapkan publik sebenarnya telah dirumuskan secara komprehensif dalam KUHAP terbaru.
“Terkait penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden, kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu,” kata Habiburokhman, kepada wartawan Rabu (6/5/2026).
Habiburokhman menjelaskan, keseluruhan materi dalam KUHAP baru merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang kemudian diramu bersama oleh pemerintah dan DPR.
Menurutnya, keluhan utama masyarakat selama ini terhadap kinerja Polri berkaitan dengan potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana.
Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa.
“Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta seluruh penggunaan upaya paksa,” ucapnya.
Habiburokhman menilai, dalam KUHAP lama tahun 1981, perlindungan terhadap hak warga negara masih sangat terbatas.
Di sisi lain, mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum juga dinilai belum memadai sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Sebaliknya, dalam KUHAP baru, hak-hak warga negara diperkuat secara signifikan. Salah satunya adalah hak untuk didampingi advokat sejak awal pemeriksaan serta penguatan peran penasihat hukum dalam proses peradilan.
“Dalam KUHAP baru hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan, antara lain hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan, prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan, sampai dengan adanya ancaman sanksi etik, profesi dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara musyawarah antara pihak-pihak yang berkonflik.
“Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif,” katanya.
Habiburokhman juga menyinggung sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III DPR, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman.
Ia menilai, kasus-kasus tersebut berpotensi diselesaikan lebih baik jika menggunakan pendekatan dalam KUHAP baru.
“Jika kita mengacu pada kasus-kasus viral yang dijadikan tema RDPU Komisi III seperti kasus Nabilah O’Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman dan lain-lain, penyelesaiannya bisa dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru,” ucapnya.
Ke depan, ia optimistis implementasi KUHAP baru secara konsisten akan membawa perubahan signifikan terhadap kinerja Polri sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
“Karena itu ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
6 Poin Usulan Reformasi Polri yang Diserahkan KPRP ke Presiden
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan laporan akhir hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto. KPRP dibentuk Presiden setelah adanya desakan untuk mereformasi Polri usai kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Laporan akhir KPRP yang berisi rekomendasi reformasi Kepolisian tersebut diserahkan langsung kepada Presiden di Istana Merdeka , Jakarta, pada Selasa, (5/5/2026). Seluruh anggota komisi hadir terkecuali Mantan Kapolri Tito Karnavian dan Badrodin Haiti.
Para anggota komisi tersebut hadir mengenakan pakaian berwarna putih terkecuali Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengenakan seragam PDL. Mereka yang hadir menyerahkan laporan kepada Presiden tersebut mulai dari Ketua Komisi yakni Jimly Asshiddiqie , serta para anggota yakni Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, dan Idham Azis.
Jimly mengatakan pertemuan dengan Presiden berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam. Dalam pertemuan, KPRP telah melaporkan kepada Presiden mengenai semua hal yang telah dikerjakan semenjak KPRP dibentuk pada 7 November 2025.
Laporan akhir mengenai reformasi Polri yang diserahkan kepada Presiden sebanyak 3000 halaman dalam 10 buku yang disusun selama 3 bulan.
“Sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku yaitu menyangkut keseluruhan policy reform (reformasi kebijakan) policy alternative (alternatif kebijakan) untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh polri secara internal,” kata Jimly.
Jimly mengatakan bahwa KPRP juga mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Perpres, Keppres ataupun Inpres yang isinya instruksi kepada Polri untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati dalam laporan usulan reformasi Polri. Termasuk, didalamnya mengubah 8 perpol (peraturan polri) dan 24 perkap (peraturan kapolri) yang ditargetkan selesai sampai 2029.

Terdapat 6 Poin Rekomendasi KPRP kepada Presiden dalam rangka pembenahan Polri. Diantarnya yakni:
1. Kedudukan Polri
Dalam rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden, KPRP menyebut terdapat aspirasi untuk mengubah kedudukan Polri yang kini berada di bawah langsung Presiden. Terdapat masukan agar dibentuk Kementerian baru untuk membawahi Polri secara administratif. Masalah kedudukan Polri tersebut menjadi perhatian publik.
“Meskipun pembahasan itu tidak bersifat primer dan prosentasenya relatif kecil, namun masalah ini menarik perhatian publik sehingga perlu ada penegasan sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif dalam agenda reformasi Polri,” kata Jimly.
Namun KPRP, kata Jimly memutuskan untuk tidak mengusulkan adanya kementerian baru. Sejumlah pertimbangan menjadi alasan KPRP tidak memasukan pembentukan Kementerian baru ke dalam usulan.
“Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks ke Indonesiaan (kondisi geografis dan karakteristik wilayah serta masyarakat), maka seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru,” katanya.
KPRP menilai kedudukan Polri sebaiknya tetap seperti yang berlaku saat ini, namun dengan catatan lembaga pengawas eksternal yaitu lembaga Kompolnas harus diperkuat m kewenangannya.
2 Penguatan Kompolnas
Poin kedua dari usulan KPRP kepada Presiden yakni penguatan Lembaga Kompolnas. Kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat.
Kompolnas tidak hanya bertugas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri dan memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, namun juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta investigasi dalam penegakkan kode etik profesi Polri.
“Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi “check and balances” terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat,” katanya.
3. Pengangkatan Kapolri
Poin ketiga dari usulan KPRP adalah terkait pengangkatan Kapolri. Terdapat beberapa pandangan mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri. Ada yang menilai mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR seperti yang terjadi sekarang ini menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktek pelaksanaan tugas Polri.
Namun di sisi lain, pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Selain itu dengan persetujuan DPR ada pembagian beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri. Oleh karena itu pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR masih dinilai relevan.
“Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena diantara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya,” katanya.
KPRP menyerahkan kepada presiden mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri tersebut.

4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian
Poin keempat dari rekomendasi KPRP adalah terkait penugasan anggota Polri di kuar Kepolisan.
Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026 muncul polemik dan perdebatan terkait dengan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Hal itu berdampak pada posisi hukum dan administrasi serta keabsahan atas putusan dari para pejabat yang masuk dalam kategori putusan MK tersebut.
Dampak dari permasalahan tersebut bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi Kementerian / Lembaga lain yang terdapat penugasan anggota Polri aktif didalamnya.
Oleh karena itu, perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang atau aturan turunannya didalam Peraturan Pemerintah terkait Kementerian / Lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
5. Aspek Kelembagaan dan Aspek Manajerial
Disamping 4 (empat) fokus utama yang menjadi substansi dalam pokok bahasan reformasi Polri, KPRP juga merekomendasikan hal yang substantif berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik “good governance and clean government” yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.
Aspek Kelembagaan meliputi: Bidang struktural, instrumental dan kultural, sedangkan Aspek Manajerial meliputi: Tata Kelola (bidang Pembinaan dan Operasional), Sistem Kepemimpinan, Pengawasan dan Transformasi Digital. Rekomendasi pada kedua aspek ini lebih bersifat teknis yang harus ditindaklanjuti dengan lebih terperinci dengan mensyaratkan Key Performance Indicator (KPI) dan capaian jangka waktunya serta menyelaraskan dengan Grand Strategy Polri 2025-2045 supaya tidak tumpang tindih dalam implementasinya.
Pembenahan pada aspek kelembagaan dan aspek manajerial ini sekaligus menjawab berbagai keluhan, baik yang berasal dari internal Polri terutama dalam pembinaan karir dan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan tugas, juga yang terpenting adalah keluhan yang berasal dari masyarakat terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
6. Revisi Peraturan Perundang-undangan
Guna mengakomodasi beberapa rekomendasi tersebut diatas, KPRP menilai perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai tahun2029.
“Disamping itu perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang,” pungkasnya.
Sumber: Ketua Komisi III DPR sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri – TribunNews.com

