Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026) sore kemarin.
Pantauan di lapangan, sejumlah ruangan di lantai 2 Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disegel KPK.
Kantor Dinas PUPR Tulungagung ini ada di bagian belakang sebelah timur kompleks perkantoran Pemkab Tulungagung, Jalan A Yani Timur.
Hal yang sama, bangunan utama kantor Pemkab Tulungagung juga tertutup.
Pasca-OTT kondisi kantor bupati Tulungagung tertutup rapat.
Pos penjagaan di bagian halaman depan yang tetap di jaga Satpol PP seperti biasanya.
Sejumlah Ruangan Lantai 2 PUPR Disterilkan
Dari video yang beredar, sejumlah pintu ruangan yang disegel dalam kondisi tertutup, kemudian dilekatkan segel kertas bertuliskan dalam pengawasan KPK.
Selain itu ada tulisan tangan, dilarang membuka segel ini tanpa seizin penyidik KPK.
Di bawah tertulis tanggal 10-04-2026 dilengkapi tanda tangan dan nama penyidik KPK.
Selain itu segel juga dilengkapi tali seperti garis polisi, namun berwarna merah hitam.
Sejumlah ruangan yang disegel antara lain, ruangan Bidang Sumber Daya Air, ruangan Bidang Bina Marga, ruangan Staf Administrasi Bina Marga, dan ruang kerja kepala dinas.
Sayangnya wartawan tidak diperbolehkan masuk ke lantai 2, tempat ruangan yang disegel ini.
Penyegelan juga dilakukan di ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Pemkab Tulungagung.
Modus hingga Akal-akalan Bupati Gatut
Sabtu (11/4/2026) tengah malam, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka.
Keduanya terjerat pusaran kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim lembaga antirasuah pada Jumat, 10 April 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup pasca-pemeriksaan intensif.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.
Kasus ini mengungkap modus operandi yang cukup rapi dan menekan para bawahan.
Praktik culas ini bermula sesaat setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Ia memaksa para pejabat tersebut untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akal-akalannya, surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan.
Dokumen bodong ini kemudian dijadikan senjata oleh Gatut untuk menyandera dan menekan para pejabat agar loyal serta menuruti setiap perintahnya.
Bagi pejabat yang berani membangkang atau tidak tegak lurus kepada bupati, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka.
Bermodalkan surat ancaman itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya.
Permintaan uang yang mencapai total sekitar Rp 5 miliar ini dilakukan baik secara langsung maupun ditagih melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, serta dibantu ajudan lainnya bernama Sugeng.
Besaran pungli bervariasi untuk setiap OPD, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Lebih miris lagi, Gatut juga mengakali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan cara menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah OPD.
Atas penambahan anggaran itu, ia meminta potongan jatah hingga 50 persen, bahkan sebelum dana tersebut resmi turun ke dinas terkait.
Bagi OPD yang belum menyetor penuh, ajudan bupati akan terus melakukan penagihan layaknya menagih utang.
KPK Duga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Kantongi Uang Panas Rp 2,7 Miliar
Dari total target Rp 5 miliar, KPK menduga Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar.
Uang hasil memeras bawahan ini digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan.
Uang tersebut bahkan diduga turut mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Di luar pemerasan, Gatut juga disinyalir kuat cawe-cawe dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sang bupati diduga mengatur pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu, termasuk menitipkan vendor untuk memenangkan tender pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta penyediaan jasa cleaning service dan security.
Terbongkarnya skandal korupsi ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif oleh tim KPK.
Puncaknya pada Jumat (10/4/2026), tim mendeteksi adanya pergerakan penyerahan uang tunai dari seorang staf pejabat Kabupaten Tulungagung kepada ajudan bupati.
Uang yang disita senilai Rp 335,4 juta tersebut dipastikan merupakan bagian dari realisasi jatah setoran OPD.

Dalam operasi senyap itu, KPK awalnya mengamankan 18 orang.
Setelah pemeriksaan awal di Polres Sidoarjo dan Polres Tulungagung, 13 orang diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Mereka yang dibawa antara lain Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bakesbangpol, Kepala Disbudpar, Kepala Dinas Sosial, hingga adik kandung bupati.
Dari tangan para pihak, KPK menyita tumpukan dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah pasang sepatu Louis Vuitton, dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Bupati Gatut dan Ajudannya Ditahan
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Bupati Gatut dan ajudannya ke balik jeruji besi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

