Indonesia Menyapa, Jakarta — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, mengkritik langkah pemerintah Indonesia yang memutuskan bergabung ke dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Sebab keputusan tersebut diambil oleh pemerintah tanpa pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Padahal, Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa perjanjian internasional yang berdampak bagi kehidupan rakyat harus mendapatkan persetujuan DPR.
“Bagaimanapun menurut Pasal 11 UUD ’45 itu, perjanjian internasional, hal-hal seperti itu harus dapat persetujuan DPR,” kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Anggota Komisi II DPR RI tersebut menilai keputusan Indonesia masuk ke dalam BoP akan berimbas langsung kepada rakyat.
“Harus diingat bahwa ini menyangkut keselamatan bangsa dan negara. Ini keputusan yang diambil oleh kepala negara, kan, bukan pribadi-pribadi orang,” ujarnya.
Padahal, kata Komarudin, jika pemerintah mengajukan rencana tersebut ke DPR, kemungkinan besar akan disetujui.
Sebab koalisi partai pendukung pemerintah saat ini memegang mayoritas kursi di parlemen.
“Kalau misalnya mau dibicarakan di DPR sebelumnya juga tidak ada masalah sebenarnya, karena DPR ini, kan koalisi Merah Putih semua. Jadi pasti diterima juga apa pun, pasti dikuasai oleh Presiden,” tutur Komarudin.
Ia menyarankan agar Presiden memiliki tim yang bisa memberikan masukan objektif dengan baik, bukan sekadar orang yang disukai Kepala Negara.
Menurut dia, jika dijelaskan dengan baik sejak awal, polemik tidak perlu terjadi.
“Kalau dari awal tim yang bagus menjelaskan ini baik dengan Presiden, saya kira tidak terjadi pro dan kontra berkepanjangan seperti ini,” ucapnya.
Namun, Komarudin menilai pemerintah masih memiliki waktu untuk membahas masuknya Indonesia ke BoP ini ke Senayan.
“Saya kira tidak ada terlambat. Bisa saja, daripada sudah terlambat, kita menyesal mempersalahkan satu per satu, sementara banyak soal yang harus dikerjakan menjadi tidak bagus, kan, berkepanjangan,” imbuh Komarudin.
Mengenai Dewan Perdamaian
- Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) adalah sebuah lembaga internasional yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada akhir 2025.
- Tujuannya adalah menjadi wadah baru untuk menangani konflik global dan mendorong rekonstruksi di wilayah-wilayah yang dilanda perang, terutama Gaza
- Ada 22 negara anggota, termasuk Amerika Serikat, Arab Saudi, Indonesia, Israel, Turki, Uni Emirat Arab, dan Yordania tergabung dalam organisasi ini.
- Meski sejumlah negara-negara Eropa sekutu AS seperti Inggris, Prancis, dan Jerman menolak bergabung.
- Organisasi ini akan memperluas mandat ke konflik global lain, meski hal ini menimbulkan pertanyaan tentang tumpang tindih dengan Dewan Keamanan PBB.
- Setiap anggota akan membayar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 17 triliun. Sejauh ini Indonesia belum membayar iuran itu,
Sumber: PDIP Kritik RI Gabung Board of Peace Bentukan Trump Tanpa Persetujuan DPR – TribunNews.com

