Bisa-bisanya Jaringan Narkoba Samarkan Transaksi Lewat ‘Amal’

Narkotika & Obat-obatan

Indonesia Menyapa, Jakarta — Bandar narkoba dalam lingkaran jaringan Andre Fernando alias The Doctor masih terus diburu polisi. Modus transaksi lewat ‘amal’ pun terbongkar.

Andre The Doctor memiliki jaringan luas dengan bandar narkoba sampai ke Malaysia. Dia juga terindikasi dengan jaringan Koh Erwin, bandar narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Andre Fernando sendiri sudah ditangkap oleh tim gabungan bersama Hubinter Polri dan kepolisian Malaysia di Penang pada Minggu (5/4) sekitar pukul 14.30 waktu setempat. Andre Fernando merupakan buron kasus narkoba jaringan Ko Erwin.

Saat ditangkap Andre bersama perempuan asal Kazakhstan. Andre disebut tidak membawa paspor saat ditangkap. Pemulangannya dilakukan setelah ada Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang.

Andre sempat mencoba melarikan diri ketika mengetahui menjadi buron Bareskrim Polri. Andre disebut sempat membuang ponsel miliknya di jalan tol saat perjalanan dari Kuala Lumpur ke Selangor.

Andre disebut sosok penyedia sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026.

Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.

Andre juga memiliki jaringan di daerah Riau. Dia memasukkan cartridge vape yang mengandung etomidate dengan merek Ferarri dan Lamborgini melalui jalur laut dari Malaysia melewati Dumai, Riau.

Dari penangkapan tersebut, polisi bergerak membongkar bandar-bandar jaringan Andre. Pada pertengahan bulan ini Bareskrim menangkap kaki tangan dari ‘The Doctor’.

Empat orang dibekuk merupakan penyedia rekening proxy untuk menampung hasil kejahatan narkoba jaringan ‘The Doctor’. Keempat tersangka terdiri dari dua wanita inisial DEH (47) asal Tasikmalaya dan L (45) asal Bekasi, serta dua pria asal Aceh Timur yakni TZR dan M alias Bang Ja.

“Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (17/4).

Selain itu, Bareskrim Polri juga menangkap dua orang pria asal Aceh Timur, yakni TZR dan M alias Bang JA yang juga diduga menyediakan rekening penampungan untuk transaksi narkoba jaringan Koh Erwin. Keduanya diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (15/4).

 

Modus ‘Amal’ hingga DP Mobil

Brigjen Eko mengugkapkan sejumlah rekening proxy itu digunakan untuk menampung hasil transaksi narkoba jaringan Andre Fernando alias The Doctor dan Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik. Untuk mengelabui aparat, transaksi disamarkan dengan label ‘amal’, ‘cicilan utang’, hingga ‘DP mobil’.

“Kami menemukan metode layering atau penyamaran di mana transaksi diberi keterangan palsu seolah-olah merupakan jual beli kendaraan seperti ‘DP BMW 2013’, ‘DP unit Venturer’, hingga disamarkan dengan label ‘Amal’ dan ‘Cicilan Utang’,” jelas Eko.

Brigjen Eko Hadi mengungkapkan modus penggunaan rekening proxy ini kerap digunakan sindikat narkoba untuk memutus jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan ada 4 rekening proxy yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan dengan total 2.134 transaksi.

 

Perputaran Uang hingga Rp 124 Miliar

Hasil penelusuran sementara, ada 4 rekening penampung hasil kejahatan dengan total 2.134 transaksi.

“Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp 124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi,” ujar Brigjen Eko.

Dari nilai Rp 124 miliar tersebut, Rp 81,9 miliar di antaranya ada di rekening milik tersangka L. Sepanjang periode pengamatan 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, rekening tersebut mencatat arus masuk (kredit) tertinggi senilai Rp 81,9 miliar melalui 946 kali transaksi.

Sementara di rekening TZR terdapat aliran uang senilai Rp 35,1 miliar. Rekening itu digunakan langsung oleh supplier utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik untuk menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando.

“Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp 35.151.760.380,42 dari 426 transaksi. TZR membuka rdua akun rekening atas perintah tersangka M alias Bang Ja dengan janji imbalan uang,” ujarnya.

Aliran dana Rp 3,9 miliar juga terdapat di rekening MR. Rekening ini untuk menampung uang awal pesanan narkoba dari para pembeli (termasuk dari bandar Erwin Iskandar) sebelum disetorkan ke Hendra.

“Rekening MR ini merupakan rekening proksi utama yang dipegang dan digunakan langsung oleh Andre Fernando alias ‘The Doctor’.

 

2 Pemilik Rekening Penampung Kembali Ditangkap

Bareskrim kembali menangkap dua orang pemilik rekening penampung dana dari ‘The Doctor’. Dua orang yang ditangkap yakni Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan. Keduanya berperan sebagai pemilik rekening penampung dari bandar narkoba.

“Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan sudah tertangkap, sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan,” ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury, dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Dua tersangka Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan merupakan sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik. Keduanya menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando.

Adapun jaringan Andre Fernando ini menggunakan rekening penampung atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana untuk menerima penbayaran narkoba dari Bandar Narkoba Erwin Iskanda alias Koko Erwin.

 

Sumber: Bisa-bisanya Jaringan Narkoba Samarkan Transaksi Lewat ‘Amal’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *