Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung memantau jalannya pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar di rumah mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Pemantauan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dilihat di laman resmi Komjak, Jumat (24/7/2026), pemantauan dilakukan Rabu 22 Juli 2026. Pemantauan dipimpin langsung Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi.
Saat tiba di Kejagung, Pujiyono disambut langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tim khusus Komjak kemudian langsung melakukan pemantauan.

Dari foto yang diunggah, Pujiyono dkk tampak mengamati pemeriksaan pengusutan kasus Febrie. Tim yang diberi nama tim khusus Komjak itu memantau langsung terhadap proses pemeriksaan saksi dan tersangka Don Ritto (DR) yang sedang dilaksanakan oleh Tim 9.
Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut. Komjak mencatat perkembangan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
“Pemantauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan proses penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Komjak.
Komjak menerangkan pemantauan lapangan ini merupakan pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pelaksanaan tugas institusi kejaksaan. Komjak, katanya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional guna mendukung penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Seperti diketahui, temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar Rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat tengah diusut. Bahkan Kejagung mengeluarkan sprindik baru.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung bersinergi dengan menggandeng Kortas Tipikor Polri, Komjak hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kejagung menerangkan pemeriksaan saksi telah dilakukan dengan dihadiri tim supervisi KPK, Kortas Tipikor Polri, tim Komjak dan LPSK sebagai transparansi dan sinergitas.
“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Anang Supriatna.
Penerbitan sprindik baru dilakukan Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri. Adapun sprindik TPPU tersebut terdaftar dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Mereka yang dipanggil adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Penyidik juga menghadirkan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.
Namun diketahui Febrie Adriansyah tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena alasan sakit. Karena itu, penyidik melakukan pemanggilan ulang, yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026, hari ini.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ungkap Anang.
“Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026,” imbuhnya.
Sumber: Tim Khusus Komjak Pantau Langsung Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung

