Pakar Hukum: Wacana Pilkada Lewat DPRD Ingatkan pada Era Orde Baru

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, wacana mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan pertanda Orde Baru yang paling baru.

Bivitri menilai, Orde Baru yang identik dengan mekanisme Pilkada secara tidak langsung oleh rakyat, berpeluang terulang kembali dengan versi yang lebih baru.

Orde Baru, masa kepemimpinan Presiden RI ke-2 Soeharto selama 32 tahun, merupakan periode di mana Indonesia menggunakan “Demokrasi Pancasila” sebagai dasar kehidupan politik dengan tujuan menciptakan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Namun, dalam praktiknya, sistem ini cenderung otoriter; kebebasan politik dibatasi, partai politik disederhanakan, dan perbedaan pendapat sering kali ditekan, dikutip dari papuapegunungan.kpu.go.id.

“Jadi saya setuju kalau dibilang kita nih seperti menghadapi Orde Baru yang paling baru gitu ya, New Orde Baru,” kata Bivitri saat menjadi tamu dalam podcast/siniar yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, Bivitri menyoroti alasan efisiensi biaya pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di balik wacana Pilkada via DPRD.

Jika efisiensi atau penghematan biaya pemilu menjadi justifikasi untuk wacana Pilkada via DPRD, sehingga pemilihan lewat DPRD jadi dianggap demokratis, Bivitri khawatir, hal ini bisa membawa Indonesia semakin mundur ke masa lalu.

Yakni, saat Presiden hanya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), seperti yang terjadi di masa Orde Baru di mana Soeharto tujuh kali dilantik sebagai presiden setelah terpilih melalui MPR.

“Kalau misalnya kita menggunakan logika efisiensi, seperti yang sudah disebut-sebut oleh Pak Prabowo, tahun 2024 lalu, dan setahun kemudian yang mana sekarang ini ternyata sudah dijalankan secara politik,” ucap Bivitri.

Nah, yang harus kita khawatirkan adalah kalau logika itu digunakan, bahwa dipilihkan oleh DPRD adalah juga demokratis, maka nanti akan berlanjutlah logika itu untuk bilang bahwa, ‘Kalau begitu yang memilih presiden juga seperti masa lalu saja, lewat MPR.”

“Nah, itu yang saya katakan sebagai Orde Baru yang paling baru. Persis dengan masa lalu. Ruang politik kita sangat-sangat tertutup, tidak ada saluran antara warga dengan siapa pun yang memegang kekuasaan.”

 

Warga Tidak Punya Kontrol dan Tidak Bisa Meminta Akuntabilitas

Bivitri yang juga merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera memaparkan risiko ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Menurutnya, warga tidak akan memiliki suara, tidak punya kendali, dan tidak bisa meminta akuntabilitas (kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan, keputusan, dan kinerja) terhadap para kepala daerah atau bahkan terhadap anggota DPRD yang memilihkan kepala daerah itu sendiri.

“Nah, kalau situasi ini nanti benar-benar terjadi, kepala daerah dipilih oleh DPRD lagi, maka kita juga akan benar-benar tidak punya suara sama sekali, tidak punya kontrol dan tidak bisa meminta akuntabilitas dengan baik dalam konteks demokrasi pada orang-orang yang menduduki jabatan-jabatan kepala daerah, bahkan DPRD itu,” ucap Bivitri.

Bivitri lantas menyoroti masa ketika presiden dipilih MPR selama masa Orde Baru.

Menurutnya, saat itu, MPR sendiri yang diklaim mewakili masyarakat Indonesia, juga direkayasa untuk memuluskan jalan Soeharto agar terpilih menjadi presiden.

“Karena zaman Orde Baru kan memang begini ya, presiden dipilih oleh MPR. Jangan lupa, waktu itu Soeharto tujuh kali dipilih lagi, dipilih lagi oleh MPR. Iya. Karena asumsinya MPR itu mewakili seluruh rakyat Indonesia,” jelas Bivitri.

“Padahal MPR itu juga dulu direkayasa oleh Orde Baru sehingga isinya hanya dua partai, satu Golongan Karya, kemudian fraksi ABRI, utusan daerah, dan utusan golongan. Dan semuanya di MPR itu direkayasa.”

Kemudian, Bivitri menerangkan, selama masa Orde Baru, kepala daerah di 27 provinsi, serta kabupaten/kota juga dipilih lewat DPRD, ditambah dengan intervensi militer yang kental.

Suasana militer, menurutnya, saat ini juga sudah kembali.

Terlebih, aparat militer juga menduduki banyak jabatan kepala daerah.

“Kemudian di seluruh provinsi waktu itu 27 provinsi ya dan juga kabupaten kota semuanya juga dipilihnya kepala daerahnya oleh DPRD dan waktu itu dengan suasana militer yang juga kencang sekali yang mana sekarang juga balik lagi, disadari atau tidak, silakan. Kita sadari sekarang,” jelasnya.

“Waktu itu, banyak sekali atau sebagian besar kepala daerah dari militer, begitu juga dengan banyak pejabat lainnya.”

“Nah, jadi saya membayangkan suasana ini memang sangat-sangat persis seperti Orde Baru kalau putusan politik ini [wacana Pilkada via DPRD] benar-benar nanti akan diresmikan oleh DPR dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

 

Usulan Prabowo

Adapun wacana Pilkada melalui DPRD mengemuka kembali saat disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara HUT ke-60 Partai Golkar, di Sentul Bogor, Kamis (12/12/2024) lalu.

Saat itu, Prabowo mengkritik sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia yang dinilai terlalu mahal, sehingga menurutnya harus dibenahi.

Ia pun mengusulkan agar kepala daerah seperti gubernur hingga bupati dan wali kota hendaknya kembali dipilih oleh DPRD, serupa dengan pemilu di negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India yang menurutnya lebih efisien karena kepala daerah dipilih oleh DPRD.

“Menurut saya kita harus perbaiki sistem kita, dan kita tidak boleh malu untuk mengakui bahwa kemungkinan sistem ini terlalu mahal,” kata Prabowo.

“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itu lah yang milih gubernur, yang milih bupati.”

Usulan Prabowo agar kepala daerah dipilih DPRD ini pun mendapat dukungan dari sederet partai politik, seperti Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Partai Golkar (Golongan Karya), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Ummat, Partai NasDem (Nasional Demokrat), sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) menyebutnya layak dipertimbangkan.

 

Sumber: Wacana Pilkada Melalui DPRD, Pakar Hukum: Kita seperti Menghadapi Orde Baru Paling Baru – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *