Langgar Aturan Sendiri, Gubernur Riau Abdul Wahid Bikin SE Anti Gratifikasi, Malah Kena OTT KPK

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur RiauAbdul Wahid, sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan praktik gratifikasi oleh jajarannya.

Dikutip dari laman Pemprov Riau, SE dengan Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 itu ditandatangani Abdul Wahid pada 25 September 2025 atau sebulan sebelum dirinya terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025) kemarin.

Dalam SE tersebut, Abdul Wahid meminta kepada seluruh jajarannya di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan mengatasnamakan Gubernur ataupun Wakil Gubernur Riau.

“Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (gubernur/wakil gubernur) terkait pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” demikian isi SE tersebut.

Ia menegaskan adanya aturan ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Selain itu, Abdul Wahid juga mengungkapkan terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya SE KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

“Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan.”

“Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar,” ujarnya.

 

Terjaring OTT KPK

Sebulan setelah menerbitkan SE tersebut, Abdul Wahid bak melanggar aturan sendiri yang dibuatnya. Dia justru terjaring OTT KPK pada Senin kemarin.

Tak sendiri, Abdul Wahid ditangkap bersama sembilan orang lainnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan para pihak yang terjaring OTT terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Dari 10 orang yang diamankan dari pihak-pihak penyelenggara negara (Pemprov Riau), kita akan update siapa saja yang diamankan, termasuk ada dari pihak swasta,” katanya.

Budi menuturkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan demi mengetahui peran dan konstruksi perkaranya.

“Nanti kamu akan update juga terkait dengan perkaranya apa, konstruksinya apa, akan kami jelaskan karena ini penyeldidikan masih terjadi di lapangan sehingga kami bisa belum jelaskan secara detil,” jelas Budi.

Di sisi lain, Abdul Wahid bersama orang yang terjaring OTT lainnya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sekali lagi nanti kami sampaikan detilnya. Yang jelas saat ini sepuluh orang tersebut masih diperiksa dan besok (hari ini, 4 November-red) akan dibawa ke Gedung Merah Putih,” bebernya.

Budi juga membeberkan adanya penyitaan sejumlah uang yang diduga menjadi barang bukti OTT.

“Nanti, kami akan update sekalian. Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” tandasnya.

 

Gubernur Riau Keempat yang Lakukan Korupsi

Sebelum Abdul Wahid, empat Gubernur Riau juga terbukti melakukan tindakan rasuah.

Pertama, Gubenur Riau periode 1998-2003, Saleh Djasit pernah dipenjara selama dua tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Pemprov Riau pada tahun 2003.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,7 miliar.

Kedua, ada Gubernur Riau dua periode yakni Rusli Zainal yang terjerat dua kasus korupsi yaitu terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau serta izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman.

Dia pun divonis 14 tahun penjara pada tahun 2014. Namun, Rusli mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MK) dan berujung hukumannya disunat menjadi 10 tahun penjara.

Namun, belum selesai menyelesaikan masa penahanan, Rusli sudah dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2022 dari Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Ketiga, ada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun terjerat dalam dua kasus korupsi dengan rentang waktu berbeda.

Ia sempat divonis enam tahun penjara pada tahun 2014 setelah terbukti dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Namun, setelah bebas pada tahun 2020, ia kembali ditahan oleh KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka suap DPRD Provinsi Riau 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan 2015.

Dalam kasus tersebut, ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

 

Sumber: Langgar Aturan Sendiri, Gubernur Riau Abdul Wahid Bikin SE Anti Gratifikasi, Malah Kena OTT KPK – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *