Indonesia Menyapa, Jakarta — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah RI (UMKM) Mamam Abdurahman tidak mempersoalkan maraknya minimarket modern seperti Indomaret dan Alfamart di berbagai daerah dan belakangan memunculkan wacana penataan ulang perizinannya.
Meluasnya jaringan minimarket dikhawatirkan mematikan usaha warung tradisional di sekitarnya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Maman menyatakan dirinya lebih concern pada produk-produk yang dipajang di minimarket yang seharusnya lebih proporsional dari yang sekarang ada.
Dia menginginkan minimarket modern memberi tempat lebih banyak untuk memajang produk-produk masyarakat lokal di toko mereka.
“Bagi saya, kehadiran Alfamart dan Indomaret yang terpenting adalah bagaimana bisa mengakomodasi sebanyak-banyaknya produk-produk lokal kita, dalam hal ini produk-produk usaha mikro atau usaha kecil,” kata Maman saat ditemui awak media di Ayana MidPlaza, Jakarta, Senin (3/11/2025) malam.
Maman menyatakan, pemerintah hanya ingin ada pemerataan terhadap peluang berkembangnya semua pelaku ekonomi terutama pegiat UMKM di tengah ekspansi peritel besar.
Menurut dia, tidak ada keinginan pemerintah mematikan bisnis dari salah satu pihak karena perkembangan peritel besar di setiap daerah berbeda-beda.
“Situasi kasus di tiap provinsi atau kabupaten tidak bisa digeneralisir sama dengan kabupaten yang lainnya. Mungkin di kabupaten A atau provinsi A, Alfamart-nya atau Indomaret-nya sudah terlalu banyak, mungkin ya. Tapi belum tentu di daerah A atau di daerah B Alfamart-nya banyak. Itu kedua,” ucap dia.
“Kan iklim investasi itu harus dibuka, tetapi jangan sampai iklim investasi itu melemahkan salah satu pihak gitu,” kata dia.
“Artinya saya pikir sih baik itu Alfamart atau Indomaret dengan usaha mikro kecil dan menengah harus bisa saling simbiosis mutualisme. Itu aja bagi saya,” tandas Maman.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pekerja Migran Kemenko Pemberdayaan Masyarakat RI (PM) Leontinus Alpha Edison menegaskan, pemerintah akan menata aturan izin operasional ritel-ritel besar seperti Indomaret hingga Alfamart yang ada di seluruh Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut kata Leon, pemerintah ingin memastikan adanya penyamarataan rantai bisnis antara pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan ritel besar.
Menurut Leon, menjamurnya ritel-ritel besar yang memengaruhi fluktuasi ekonomi pedagang kecil saat ini sudah menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah.
“Poinnya adalah tentang penataan izin usaha waralaba minimarket modern, ritel-ritel besar, seperti Indomaret dan Alfamart. Kami ingin Pemda bisa memproteksi dan memberdayakan UMKM, sekaligus menciptakan keadilan usaha bagi mereka,” kata Leon kepada awak media di Hub Collabox Space, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/102025).
Dengan adanya aturan tersebut nantinya kata Leon, diharapkan pegiat UMKM bisa tetap tangguh dan naik kelas untuk terus mampu menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, keberadaan dari Indomaret dan Alfamart mempengaruhi pendapatan hampir 10 UMKM atau warung kelontong yang ada di sekitarnya.
“Hal ini berlaku sekaligus bagi rantai produksi dan distribusi yang memberikan kesempatan seadil-adilnya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus perlindungan konsumen,” kata Leon.
Meski begitu, Leon belum bisa memastikan kapan aturan izin itu akan digodok oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dirinya hanya memastikan kalau aturan yang diberlakukan nantinya bukan untuk mematikan bisnis atau mengurangi tenaga kerja di ritel-ritel yang sudah ada.
Melainkan, agar perekonomian antara ritel besar dan pegiat UMKM tetap berkesinambungan tanpa harus mengorbankan salah satu pihak.
“Kami tidak sedang mengurangi pekerjaan formal, justru kami sedang menumbuhkan dan memperluas lapangan pekerjaan,” tandas Leon.

