Indonesia Menyapa, Jakarta — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Azis Subekti, menyatakan konflik agraria di Indonesia bermula dari kekeliruan cara pandang negara yang lebih mengutamakan garis administrasi di peta ketimbang kehidupan masyarakat yang telah tumbuh di atas tanah.
Menurut Azis, konflik antara desa dan kawasan hutan bukan disebabkan oleh niat buruk warga melainkan urutan kebijakan yang terbalik.
“Bukan dari niat buruk warga, bukan pula dari ketidaktaatan hukum, melainkan dari urutan yang terbalik, ketika peta datang lebih dulu, sementara desa dipaksa menyesuaikan diri belakangan,” kata Azis dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Ia mengatakan, pola penetapan kawasan hutan sejak zaman kolonial hingga era Undang-Undang Kehutanan 1967 dan 1999 cenderung menempatkan ruang sebagai objek administrasi semata.
Penunjukan kawasan dilakukan secara cepat dan luas, namun verifikasi sosial di lapangan justru tertinggal.
Akibatnya, desa yang sudah ada sejak lama sering kali dianggap ilegal ketika negara menetapkan batas hutan.
Azis mengungkapkan, dari 83.462 desa di Indonesia, sebanyak 36.095 desa wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan.
Lebih spesifik lagi, terdapat 7.308 desa yang permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosialnya secara spasial berada di dalam kawasan hutan dengan luas sekitar 177 ribu hektare.
“Angka-angka ini perlu dibaca secara jujur. Ini bukan cerita tentang desa yang menyerobot hutan, melainkan tentang desa yang telah lama hidup ketika negara belum selesai mengatur ruangnya sendiri,” tegas Azis.
Azis menambahkan, meski sebagian sudah diselesaikan lewat skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), masih ada lebih dari 107 ribu hektar yang nasibnya menggantung tanpa kepastian hukum.
Selain masalah desa definitif, Azis juga menyoroti persoalan transmigrasi yang menurutnya menjadi bukti nyata kelalaian kebijakan negara.
Data Kementerian Transmigrasi mencatat, dari usulan pelepasan kawasan hutan seluas 48.650 hektare, sekitar 16.989 hektare lokasi transmigrasi masih berstatus kawasan hutan.
Hal ini berdampak pada lebih dari 17 ribu bidang tanah milik transmigran yang hingga kini tidak bisa diterbitkan sertifikat hak miliknya.
Karena itu, Azis menekankan pentingnya Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang dikawal oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai proyek teknis sinkronisasi data semata.
Menurutnya, penyelesaian konflik membutuhkan keberanian politik lintas sektor. Kementerian Kehutanan tidak bisa berjalan sendiri dalam menentukan perubahan status kawasan tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan.
“Keadilan ruang tidak dimulai dari meja gambar, tetapi dari pengakuan jujur atas kehidupan yang sejak lama telah ada dan menunggu diselesaikan,” imbuh Azis.
Sumber: 7.308 Desa Disebut Masuk Kawasan Hutan, Anggota DPR Soroti Masalah Penataan Ruang – TribunNews.com

