Kantah Bogor I dan Ombudsman Perkuat Standar Pelayanan Publik

Indonesia Menyapa, Kabupaten Bogor – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Kamis (24/9/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pendampingan terkait Metode Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Pendampingan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantah Kabupaten Bogor I itu membahas mekanisme penilaian pelayanan publik yang mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan. Penilaian tersebut juga mempertimbangkan unsur kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Tim Ombudsman RI Jakarta Raya menjelaskan, proses penilaian dilakukan melalui sejumlah metode pengumpulan data. Di antaranya wawancara, observasi lapangan, studi dokumen, serta pemanfaatan data sekunder dari berbagai kementerian dan lembaga.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah kerjanya, yang mencakup Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Kantah Kabupaten Bogor I menyambut positif pendampingan tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan layanan. Melalui kegiatan ini, jajaran Kantah Kabupaten Bogor I menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *