Indonesia Menyapa, Jakarta – Penantian panjang seorang warga untuk memperoleh kembali sertipikat hak atas tanah yang hilang akhirnya berakhir. Setelah melalui seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur resmi menyerahkan sertipikat pengganti Hak Milik (SHM) kepada pemiliknya, Louise G. Takasihaeng.
Penerbitan sertipikat pengganti tersebut dilakukan setelah pengumuman kehilangan dokumen dipublikasikan melalui Sistem Pertanahan Jakarta Timur selama 30 hari kerja sebagai bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan pertanahan sebelum sertipikat pengganti dapat diterbitkan.
Sertipikat Hak Milik (SHM) pengganti dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 09.04.000041554.0 tersebut merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah seluas 342 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Hermawan, kepada Louise (80) di ruang kerjanya pada Jumat (7/8/2026).
Dalam keterangannya usai penyerahan, Hermawan menyampaikan permohonan maaf atas lamanya proses penerbitan sertipikat pengganti tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan di berbagai sektor pelayanan guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, dan profesional.
“Saya meminta maaf atas segala kekurangan dan keterlambatan yang terjadi dalam proses ini. Saya baru sekitar sembilan bulan menjabat dan saat ini masih terus melakukan pembenahan serta penataan di berbagai bidang agar pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin baik, efektif, dan akuntabel,” ujar Hermawan.
Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Jakarta Timur berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.
Sementara itu, Louise G. Takasihaeng mengaku lega setelah akhirnya kembali menerima sertipikat pengganti yang telah lama dinantikannya. Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut memberikan ketenangan bagi dirinya dan keluarga.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur beserta seluruh jajaran yang telah membantu hingga sertipikat pengganti ini akhirnya dapat saya terima. Sertipikat ini sudah lama saya harapkan. Sekarang saya merasa tenang karena sertipikat yang sebelumnya hilang telah resmi tergantikan,” ungkap Louise.
Penyerahan sertipikat pengganti ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Jakarta Timur dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

