Indonesia Menyapa, Jakarta — Direktur Eksekutif Para Syndicate, Ari Nurcahyo, menyatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD sangat ahistoris, inkonstitusional, dan mereduksi kedaulatan rakyat.
Ari mengingatkan bahwa pada 2014 parlemen hendak mengubah sistem pilkada menjadi tak langsung.
Namun, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan pilkada melalui DPRD.
“Jadi ini politisi kita, partai-partai politik kita ini pura-pura lupa, pura-pura ahistoris, atau memang sudah lupa karena mabuk kekuasaan, atau memang ya sudah lupa beneran, makanya perlu kita ingatkan,” kata Ari dalam diskusi bertajuk “Kita Tolak Pilkada Tak Langsung” yang digelar secara daring, Minggu (4/1/2026).
Alasan kedua, menurut Ari, pilkada tak langsung inkonstitusional karena melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia merujuk pada putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu lokal dan nasional mulai 2029.
“Ketika mandatori putusan MK yang sifatnya final dan mengikat, ketika menyebut ada pemilu nasional dan pemilu lokal, artinya apa? Pilkada itu masuk dalam rezim pemilu, bukan dilaksanakan oleh DPRD,” ujar Ari.
Selanjutnya, Ari menegaskan bahwa pilkada tak langsung mereduksi kedaulatan rakyat.
Meskipun ia mengakui pilkada langsung juga tak sepenuhnya menjamin masyarakat terlibat langsung.
“Sebenarnya separuh hak pilih rakyat itu sudah dimiliki partai politik karena paket calon kepala daerah, calon presiden, bahkan ketika pemilu legislatif, calon-calon itu yang menentukan adalah partai politik,” imbuhnya.
Sebelumnya, beberapa partai lain telah menyatakan dukungannya terhadap wacana Pilkada melalui DPRD. Di antaranya yakni Golkar dan PKB.
Golkar mengusulkan Pilkada melalui Dewan DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
“Kami yakin pilkada lewat DPRD lebih tepat. Tapi ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil dalam sambutannya di puncak HUT ke-61Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Sementara itu PKB menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bisa menekan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah.
“Perubahan sistem ini akan menekan kasus-kasus korupsi kepala daerah,” kata Daniel kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Meskipun demikian ada juga partai yang meminta usulan tersebut dikaji lebih mendalam, diantaranya PDIP dan Demokrat.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengatakan mahalnya ongkos pilkada langsung tak akan bisa ditekan hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan.
“Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion,” ujarnya Senin (22/12/2025).
Sekjen DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD masih dalam tahap kajiam dan belum mencapai keputusan final.
Menurutnya, segala kemungkinan masih terbuka karena keputusan tersebut bersifat kolektif. Herman mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman serupa pada 2014, ketika DPR RI sempat menyetujui skema pilkada oleh DPRD lewat pengesahan UU Pilkada dalam sidang paripurna.
Namun, kebijakan itu dibatalkan setelah muncul desakan kuat dari masyarakat yang tetap menginginkan pilkada langsung.
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu, kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) untuk mempertahankan mekanisme sistem pemilihan langsung.
“Kita tunggu saja. Keputusan ini kan kolektif. Tentu ada kekurangan dan kelebihannya. Kita juga punya sejarah pada 2014 ketika membahas apakah kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD,” kata Herman, kepada wartawan Kamis (11/12/2025).
Sumber: Wacana Pilkada Tak Langsung Dinilai Reduksi Kedaulatan Rakyat – TribunNews.com

