Indonesia Menyapa, Jakarta — Sebagai upaya mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah mendorong kemudahan akses perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB). Adapun kemudahan itu dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menuturkan, pengajuan perizinan NIB melalui PSS hanya membutuhkan waktu 30 menit. Berdasarkan pemantauan pihaknya, pengajuan perizinan NIB juga mayoritas diajukan UMKM
“Kita melakukan simplifikasi, mereka terdaftar dan itu semua dilakukan secara elektronik dan tidak lebih dari berapa menit, 30 menit sudah bisa dipastikan izinnya keluar khusus untuk UMKM,” kata Rosan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Sebelum menerapkan sistem pengajuan elektronik, Rosan menyebut perizinan NIB bagi UMKM terlalu berbelit-belit. Ia menilai, hal tersebut yang menghambat pertumbuhan UMKM.
Padahal, kata Rosan, UMKM telah berkontribusi bagi Produk Domestik Bruto (PDB) negara sebesar 60%. Selain itu, UMKM juga dianggap efektif untuk menyerap tenaga kerja. Sementara saat ini, tercatat sebanyak 11.370.330 NIB UMKM yang terbit sejak 2021 hingga 2024.
“Jadi tidak perlu datang ke kami dan itu izinnya langsung keluar pada saat itu juga karena kami melihat itu. Kita ingin mendorong UMKM, ini kalau usaha saja berbelit-belit kan susah,” ungkapnya.
Lebih jauh, Rosan juga mendorong skema kemitraan antara UMKM dan perusahaan besar. Ia berharap, investasi yang masuk tidak hanya bersifat SCR, melainkan juga pengembangan UMKM dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Dengan kemitraan ini kan kita harapkan mereka, jadi perusahaannya ikut berkembang, UMKM juga ikut tumbuh berkembang. Sehingga ini menjadi suatu hal yang berkesinambungan, tidak sifatnya hanya one time saja,” tutupnya.