Indonesia Menyapa, Yogyakarta — Puluhan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) yang tergabung dalam Komunitas UMKM DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Malioboro, Yogyakarta, Jumat (26/9/2025). Mereka menuntut penghapusan utang kredit macet pascapandemi Coovid-19 serta penghentian praktik sita dan lelang aset yang dinilai merugikan.
Ketua Bidang Advokasi dan Pendampingan Komunitas UMKM DIY, Waljito, menyebut restrukturisasi kredit yang pernah diberikan perbankan tidak benar-benar meringankan beban. Alih-alih, bunga, denda, dan pokok justru menumpuk hingga membuat banyak UMKM terjepit.
“Faktanya, bank tetap melakukan sita dan lelang dengan harga tidak wajar. Ada hutang Rp 150 juta yang membengkak menjadi Rp 1,3 miliar, aset senilai Rp 3,5 miliar malah dilelang Rp 1,5 miliar,” ungkap Waljito.
Komunitas UMKM DIY menegaskan sembilan tuntutan utama, di antaranya:
1. Penghapusan kredit macet UMKM korban pandemi hingga Rp 5 miliar.
2. Pencegahan sita/lelang aset UMKM hingga ada penyelesaian tuntas.
3. Kemudahan akses kredit baru bagi UMKM terdampak.
4. Alokasi dana khusus dari pemerintah DIY untuk UMKM yang tidak bankable.
5. Perlindungan dan pemberdayaan UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
6. Pemanfaatan Dana Keistimewaan DIY untuk membantu UMKM.
Dengan langkah ini, mereka berharap pemerintah dan DPRD memberi payung hukum jelas agar UMKM bangkit kembali tanpa beban hutang yang memberatkan.
Sumber: UMKM DIY Desak DPRD Hapus Utang dan Hentikan Sita Aset

