Indonesia Menyapa, Jakarta — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membuka seleksi PPPK tahun 2024.
Tahun ini, Pemprov Jabar membuka formasi PPPK sebanyak 4.064 formasi, dengan rincian:
- Jabatan Fungsional (JF) Guru : 1.529 Formasi
- Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan : 430 Formasi
- Jabatan Fungsional/Pelaksana Tenaga Teknis Lainnya : 2.105 Formasi
Berikut adalah rentang gaji dan tugas per jabatan pada alokasi kebutuhan jabatan PPPK Pemprov Jabar 2024 pada Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Teknis:
PPPK JF Tenaga Guru
1. Guru Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Mendidik, Mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik
PPPK JF/Pelaksana Tenaga Teknis
1. Analis Kebencanaan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan Analisis Kebencanaan yang meliputi penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisis bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanaan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
2. Analis Kebijakan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan kajian dan analisis kebijakan serta memberikan rekomendasi kebijakan. Tugas pokok mencakup penyediaan informasi, evaluasi, advokasi, dan diseminasi kebijakan.
3. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan pada unit organisasi perikanan pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
4. Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan meliputi persiapan, pelaksanaan, penyajian dan pelaporan di bidang analisis pasar hasil perikanan.
5. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Menyiapkan, melaksanakan, mengkaji kebijakan dan mengembangkan pelayanan di bidang analisis pasar hasil pertanian.
6. Analis Perdagangan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
7. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan analisis prasarana dan sarana pertanian, seperti: Analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian, Analisis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, Analisis pembiayaan pertanian, Analisis pupuk dan pestisida.
8. Arsiparis Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi serta berfokus pada analisis, pengkajian, dan penyusunan kebijakan pengelolaan arsip serta memberikan bimbingan teknis kearsipan.
9. Arsiparis Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi serta bertugas pada aspek teknis operasional, seperti pengelolaan, pendokumentasian, serta penyimpanan arsip secara langsung sesuai dengan standar yang ditetapkan tanpa terlibat dalam penyusunan kebijakan atau pengembangan metode.
10. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
11. Instruktur Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja, meliputi melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas individu, menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi pada level operator, menyusun konten e-learning pada program pelatihan pada level operator.
12. Medik Veteriner Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
13. Operator Layanan Operasional Pelaksana Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan tugas dalam lingkup teknis layanan operasional di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran administrasi perangkat daerah
14. Pamong Budaya Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan analisis, pengkajian, dan pengembangan kebijakan budaya untuk pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.
15. Pamong Budaya Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan berperan dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
16. Pekerja Sosial Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
17. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, meliputi melakukan kompilasi data sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting, menyusun kompilasi data survei harga satuan, bahan, upah, dan alat pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan.
18. Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Perumahan, meliputi mengidentifikasi kebutuhan pengaturan bidang Penata kelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota, menyusun kajian pengaturan bidang Penata kelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota.
19. Penata Laksana Sumber Daya Air Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan operasional Pengelolaan Sumber Daya Air
20. Penata Layanan Operasional Pelaksana Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan tugas dalam lingkup tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran kesekretariatan perangkat daerah
21. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
22. Penata Ruang Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan pengumpulan data, interpretasi, perencanaan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
23. Pengadministrasi Perkantoran Pelaksana Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service)
24. Pengantar Kerja Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan pelayanan antar kerja, meliputi penyajian data pelayanan antar kerja dan data pendukungnya, perencanaan tenaga kerja, indeks ketenagakerjaan, informasi pasar kerja, analisis jabatan, penyuluhan dan bimbingan jabatan, perantaraan kerja, kelembagaan, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan pelayanan antar kerja.
25. Pengawas Benih Tanaman Pemula Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan bibit ternak yang terdiri dari pengawasan mutu bibit, pengawasan mutu benih, serta pengawasan peredaran bibit dan benih.
26. Pengawas Benih Tanaman Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen mutu.
27. Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan bibit ternak yang terdiri dari pengawasan mutu bibit, pengawasan mutu benih, serta pengawasan peredaran bibit dan benih, penyusunan rencana kerja tahunan dan pemeriksaan kebuntingan melalui kawin alam dan inseminasi buatan. Selain itu, evaluasi dan proses transfer embrio, penanganan kelahiran, serta penilaian kelayakan media dan pejantan. Pemeriksaan kualitas sperma dan semen, baik segar maupun beku, dilakukan secara mikroskopis, termasuk penilaian bahan pengencer dan kesesuaian prosedur operasional standar dalam manajemen pemeliharaan.
28. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian, mengumpulkan data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian, pengumpulan dan analisis data terkait standar keamanan dan mutu, penyusunan rencana kerja dan materi untuk penerapan sistem jaminan kualitas. Monitoring dan pengawasan rutin terhadap pelaku usaha juga dilakukan, serta pengambilan contoh untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan. Selain itu, dokumen sistem manajemen terkait peningkatan produksi dan keamanan pangan disusun dan disempurnakan, diikuti dengan pengujian kimia, mikrobiologi, dan fisika di laboratorium.
29. Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan pengawasan dan pengujian mutu pakan, serta mengembangkan sistem dan metode pengawasan dan pengujian mutu, penyusunan rencana kerja dan konsep program pengawasan, serta inventarisasi data produksi pakan. Proses ini meliputi identifikasi potensi bahan pakan lokal dan bibit hijauan, penilaian kualitas, serta analisis hasil pengujian menggunakan metode seperti rapid test, Near Infra Red (NIR), dan Elisa Reader untuk mendeteksi mikotoksin dan bahan berisiko. Selain itu, kegiatan verifikasi terhadap berbagai metode dan alat pengujian, serta pemeriksaan higiene dan sanitasi sarana produksi, juga dilakukan. Pengawasan mencakup penggunaan suplemen pakan dan proses pencampuran, serta pengambilan sampel tanah dan pengolahan pakan hijauan.
30. Pengawas Perikanan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Penyusunan rencana kerja bulanan, triwulanan, dan tahunan, analisis serta pengolahan data dan informasi, pemeriksaan dokumen operasi dan perizinan, pemeriksaan kesesuaian sarana, prasarana, dan produk hasil perikanan, penanganan kasus pencemaran serta pemanfaatan kawasan konservasi dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perikanan termasuk penangkapan, penahanan, penyitaan barang bukti serta administrasi proses hukum.
31. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sejumlah analisis dan kegiatan dilakukan, termasuk analisis data spasial dan non-spasial untuk memahami kondisi eksisting, pengembangan peta zonasi, identifikasi ikan terancam punah, serta pembaruan basis data risiko bencana dan dampak perubahan iklim. Selain itu, dilakukan analisis terhadap kerentanan, kapasitas masyarakat, dan kebutuhan mitigasi serta adaptasi bencana. Kegiatan lain mencakup penyusunan rekomendasi untuk rekayasa genetik ikan, pengembangan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan masyarakat pesisir, termasuk penguatan kelembagaan.
32. Pengelola Layanan Operasional Pelaksana Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis, mengelola barang persediaan dan mengoperasikan sarana teknologi informasi untuk mendukung tugas.
33. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap, penyusunan rencana tahunan dan bulanan, pengumpulan serta pengolahan data, hingga perencanaan sumber daya ikan dan alat penangkapan. Kegiatan juga mencakup verifikasi dan analisis data logbook, observer, dan Catch Documentation Scheme (CDS), serta penerapan pendekatan ekosistem dalam manajemen perikanan untuk pemulihan sumber daya ikan. Selain itu, dilakukan pendaftaran kapal perikanan ke organisasi pengelolaan regional, penyusunan rekomendasi teknis terkait alat dan mesin penangkapan, serta peningkatan kompetensi nelayan. Proses ini diakhiri dengan evaluasi dan supervisi terhadap dokumen, fasilitas, dan pelayanan di pelabuhan perikanan untuk memastikan efektivitas pengelolaan.
34. Pengelola Trantibum Pelaksana Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan pengamanan, penertiban dan perlindungan masyarakat.
35. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan pemetaan data dan analisis usaha, konsultasi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis.
36. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan analisis seperti analisis data terkait penyusunan program kerja, hasil pengelolaan data serta analisis pengelolaan hutan, mengidentifikasi potensi sumber daya hutan dan alam, memverifikasi rencana kehutanan dan tata lingkungan
37. Pengendali Ekosistem Hutan Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.
38. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Menyiapkan, melaksanakan pengendalian, menganalisis dan mengevaluasi, membimbing, mengembangkan metode pengendalian/tindakan karantina, dan mengamati/memantau daerah sebar serta membuat koleksi.
39. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melindungi sumber daya alam hayati-nabati dengan mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan, dan atau mengawasi sumberdaya dan keamanan hayati
40. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Menyiapkan, melaksanakan pengendalian, menganalisis dan mengevaluasi, membimbing, mengembangkan metode pengendalian/tindakan karantina, dan mengamati/memantau daerah sebar serta membuat koleksi.
41. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
42. Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan identifikasi data potensi wilayah, menyusun program, menyusun materi program penyuluhan, melakukan penyebarluasan informasi bidang penyuluhan kehutanan, melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat, melakukan konsultasi penyuluhan kehutanan, melakukan kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode atau sistem pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
43. Penyuluh Kehutanan Pemula Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan penyusunan program, materi terkait program penyuluhan kehutanan lingkup provinsi, UPT, KLHK, atau UPTD, penyebaran informasi bidang penyuluhan kehutanan; melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat; melakukan konsultasi penyuluhan kehutanan; melakukan fasilitasi kemitraan sasaran penyuluhan kehutanan
44. Penyuluh Kehutanan Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan. pemberdayaan masyarakat, kesiapsiagaan, dan operasi pencarian dan pertolongan.
45. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Mengidentifikasi permasalahan usaha Perindustrian dan Perdagangan; Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah usaha Perindustrian dan Perdagangan; Sebagai penyaji dalam diskusi konsep program penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan
46. Perencana Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
47. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan,pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
48. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Mengumpulkan data yang berhubungan dengan hubungan masyarakat, menyusun rencana kebutuhan sarana, prasarana dan biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, serta melakukan pelayanan informasi secara stasioner
49. Pranata Komputer Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
50. Pranata Komputer Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan penggandaan data, melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal, dan melakukan perekaman validasi data
51. Pranata Trantibum Pelaksana Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan patroli, pengawalan, pengendalian massa, dan deteksi dini untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
52. Pustakawan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, mengelola konten website, media sosial, dan publisitas, menyiapkan pameran perpustakaan, serta melaksanakan program literasi informasi
53. Statistisi Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik seperti mengelola kerangka sampel wilayah dan unit usaha, melakukan penyusunan tabulasi, analisis statistik, serta berbagai bentuk publikasi (seperti buku, infografis, dan ringkasan eksekutif) disusun untuk mendukung diseminasi statistik.
54. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
55. Surveyor Pemetaan Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
Melakukan persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan survei geospasial, melakukan pengukuran data geospasial darat dan laut, serta pengumpulan data tematik, melakukan pengunduhan data penginderaan jauh, konversi data analog ke digital, penyebaran informasi geospasial, dan dokumentasi kegiatan terkait kebijakan serta standar geospasial.
Sumber: Tugas dan Gaji PPPK Pemprov Jabar 2024 Guru dan Tenaga Teknis, Minimal Rp3 Juta – TribunNews.com