TNI Terapkan Pasal Penganiayaan pada 4 Personel BAIS hingga Akan Minta Keterangan Andrie Yunus

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menerapkan pasal penganiayaan kepada empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus serangan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak Rabu (18/3/2026).

Pada hari yang sama tercatat, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan telah menerima empat prajurit tersebut dari Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.

Selain itu, pada hari yang sama pula empat jenderal bintang dua TNI termasuk Kapuspen dan Danpuspom TNI menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI terkait kasus itu.

Saat konferensi pers Danpuspom belum menyebut keempat prajurit berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebagai tersangka melainkan sebagai terduga tersangka.

Namun, Kapuspen menyatakan kini keempatnya telah berstatus tersangka dengan pasal yang diterapkan pasal penganiayaan.

“Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” kata Aulia saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026).

Aulia mengatakan penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap Andrie sebagai saksi korban pada keesokan harinya yakni Kamis (19/3/2026).

Namun, kata dia, dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.

Puspom TNI kemudian menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa Andrie berada di bawah perlindungan LPSK pada Rabu (25/3/2026).

Danpuspom TNI lalu, kata dia, telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari Andrie.

“TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” pungkas Aulia.

Terkini, kasus itu dilimpahkan dari pihak kepolisian ke pihak Puspom TNI sebagaimana disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026) kemarin.

Sejumlah pihak termasuk KontraS menyayakan kecewa atas langkah tersebut.

 

Percobaan Pembunuhan Berencana

Empat hari setelah kejadian, tim kuasa hukum Andrie menyimpulkan kliennya telah menjadi korban percobaan pembunuhan berencana.

Kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang juga Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengungkapkan kesimpula itu didapatkan dari serangkaian pengkajian dan analisis terhadap berbagai macam dokumentasi, bukti, dan apa yang menjadi temuan berbagai pihak saat kejadian.

Selain itu, kata dia, Tim juga melakukan diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Sejumlah ahli itu antara lain ahli atau praktisi hukum pidana, ahli atau praktisi di bidang forensik, dan kedokteran kehakiman atau medikolegal.

“Untuk itu, maka kesimpulan sementara kami bahwa serangan terhadap rekan kami Andri Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana,” ujar Fadhil saat konferensi pers di kantor YLBHI Jakarta pada Senin (16/3/2026).

“Saya ulangi, serangan terhadap rekan kami Andri Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana,” lanjutnya.

Dia menjelaskan dalam peristiwa itu, ada dugaan pelaku berniat menghilangkan nyawa Andrie Yunus.

Alasan pertama, kata dia, pelaku memiliki kesadaran tentang alat dan metode serangan yang berbahaya.

Terkait alat, pelaku menggunakan barang berbahaya yang tidak hanya berbahaya bagi korban melainkan juga berisiko berbahaya bagi dirinya sendiri.

Selain itu, terkait metode serangan, pelaku diduga menyasar bagian vital yakni wajah dan kepala termasuk bagian rentan yakni mata dan pernapasan.

“Penyiraman yang dilakukan dengan air keras dengan zat yang berbahaya sudah pasti akan memungkinkan kecelakaan lalu lintas yang sangat mungkin menyebabkan korban juga mengalami akibat yang fatal sampai dengan meninggal dunia,” ungkap dia.

“Maka dari itu kami berkesimpulan niat atau kesengajaan untuk menyiram air keras adalah niat untuk melakukan pembunuhan,” imbuhnya.

 

Sumber: TNI Terapkan Pasal Penganiayaan pada 4 Personel BAIS hingga Akan Minta Keterangan Andrie Yunus – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *