Tingkatkan Kompetensi SDM Pertanian, Kementan Susun Materi Uji Kompetensi

Indonesia Menyapa, Depok – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor pertanian agar ke depan sektor pertanian dapat menjadi tumpuan utama bagi kesejahteraan rakyat Indonesian.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi tersebut yaitu melalui Pertemuan Penyusunan Materi Uji Kompetensi (MUK) Versi 2023.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa SDM pertanian adalah kunci utama dalam mempercepat pembangunan sektor pertanian di Indonesia. Diharapkan berbagai proses yang telah dijalankan dapat berjalan dengan baik sehingga mampu menjadi katalis bagi pengembangan sektor pertanian.

“SDM yang berkualitas adalah penggerak utama dalam mencapai kedaulatan pangan. Oleh karena itu, kompetensi yang mumpuni menjadi kunci sukses para pelaku sektor pertanian,” ujar Amran.

Terpisah Kepala BPPSDMP Kementan Idha Widi Arsanti menambahkan tujuan dari kegiatan ini adalah materi-materi uji kompetensi (MUK) tersusun dengan baik. Materi yang tersebut kedepan diharapkan dapat memberikan gambaran secara lengkap dan spesifik.

Menurutnya pertemuan ini juga diharapkan dapat menjadi wadah diskusi yang konstruktif antara para pemangku kepentingan untuk mendukung keberhasilan program-program Kementan.

“Akselerasi pengembangan SDM pertanian sangat diperlukan, terutama untuk memenuhi target-target program READSI dan untuk memastikan kesiapan SDM dalam mendukung Brigade Pangan serta Swasembada Pangan Nasional,” kata Santi.

Pertemuan ini juga menekankan, pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta, dalam mewujudkan pertanian yang berkelanjutan dan berdaya saing. Dengan adanya penguatan kompetensi, diharapkan sektor pertanian Indonesia dapat lebih cepat beradaptasi dengan tantangan global dan meningkatkan produktivitasnya.

“Penyusunan MUK ini diharapkan dapat meningkatkan standar kompetensi tenaga kerja di sektor pertanian serta mendukung upaya profesionalisasi sumber daya manusia di bidang ini,” ujar Santi.

Sementara Kepala Pusat Pelatihan Pertanian Inneke Kusumawaty mengatakan bahwa penyusunan materi uji kompetensi versi 2023 mutlak dilakukan sebagai bagian dari Penambahan Ruang Lingkup (PRL) yang telah dipersyaratkan.

Dengan adanya 12 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang baru, Pusat Pelatihan Pertanian BPPSDMP selaku LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Kementan diwajibkan untuk menyesuaikan skema sertifikasi dan MUK maksimal 1 tahun setelah SKKNI ditetapkan.

“Apabila SKKNI baru tidak ditindaklanjuti menjadi skema sertifikasi dan MUK versi 2023 maka sertifikat kompetensi dari LSP Pertanian Kementerian Pertanian tidak diakui oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi),” kata Inneke saat membuka pertemuan di Depok, Selasa (25/02/2025).

Inneke menegaskan dengan adanya SDM di sektor pertanian yang berkualitas dan unggul dapat menjadi tumpuan utama bagi kemajuan bangsa. Menurutnya, LSP Pertanian telah mengajukan  24 Skema Baru ke BNSP dan sudah diverifikasi oleh BNSP.

Untuk tahap selanjutnya LSP menyusun MUK versi 2023 dan akan dilakukan uji coba terhadap materi uji yang telah disusun secara real dan obyektif. Inneke berharap materi uji dapat segera dituntaskan untuk kemudian dapat dijadikan dasar dari LSP melakukan uji kompetensi di sektor pertanian.

“Semoga LSP segera menuntaskan proses penambahan ruang lingkup skema baru sehingga kegiatan sertifikasi kompetensi dapat berjalan lancar,” lanjut Inneke.

Agenda penyusunan MUK versi 2023 ini  diikuti sekitar 50 asesor kompetensi yang berasal dari berbagai bidang keahlian, dengan total 24 skema sertifikasi yang akan diterapkan pada tahun 2025. Untuk peserta berjumlah 57 orang yang terdiri dari master asesor dan asesor kompetensi yang sesuai untuk menyusun MUK 24 Skema Baru  versi 2023.

“Dengan adanya standar terbaru, diharapkan sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP Kementerian Pertanian semakin diakui dan memiliki daya saing tinggi,” katanya.

Ketua Kelompok Substansi Standarisasi dan Sertifikasi Profesi Kementan Eka Herissuparman menjelaskan setelah kegiatan ini, selanjutnya LSP akan melakukan tahap uji coba terhadap materi uji yang telah selesai disusun. Ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan secara real dan obyektif dari lapangan yang mencakup relevansi materi uji dengan materi pekerjaan yang sebenarnya.

“Ruang lingkup tugas dari tim uji coba adalah mengidentifikasi dan menetapkan tempat uji dan peserta uji yang relevan dengan materi uji, melaksanakan uji coba dalam konteks uji kompetensi serta membuat laporan hasil uji coba,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *