Indonesia Menyapa, Jakarta — Nama Riza Chalid muncul dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina selama 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026) malam.
Riza Chalid yang saat ini berstatus red notice, disebut sebagai personal guarantee atau penjamin perorangan dalam pengajuan kredit ke BRI untuk membiayai akuisisi terminal BBM PT Oiltanking Merak oleh PT Tangki Merak.
Hal itu terungkap saat terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak bersaksi di persidangan kasus tersebut.
Gading bersaksi untuk terdakwa lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Terdakwa Vice President (VP) Feedstock PT KPI, Agus Purwono.
Terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa.
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan terkait akusisi terminal BBM PT Oiltanking Merak oleh PT Tangki Merak.

“Apakah pada saat itu Tanki Merak memiliki kemampuan, baik dari SDM, maupun dari peralatan, atau maupun dari sisi keuangan, untuk melakukan core business dalam bidang penyimpanan BBM ini?” tanya jaksa di persidangan.
Menjawab hal itu Gading mengatakan Tangki Merak secara finansial mampu. “Secara kita grup itu mampu, secara finansial. Jadi bisa meng-takeover atau akuisisi dengan kemampuan keuangan PT Tanki,” jawab Gading.
Penuntut umum lalu menanyakan kenapa ada proses permohonan kredit ke Bank BRI. “Saudara tahu itu? Untuk membiayai pembiayaan akuisisi ini?” tanya jaksa.
Gading mengatakan melakukan pinjaman merupakan hal yang umum, bukan dalam artian menjadi sebuah ketidakmampuan.
Penuntut umum lalu menanyakan tujuan dari pembiayaan tersebut. “Peminjaman kredit, untuk melakukan akuisisi,” jawab Gading.
Jaksa lalu menanyakan berapa persen pembiayaan tersebut. Gading menjawab 75 persen dari proses akuisisi itu dibiayai oleh Bank BRI.
Penuntut umum lalu menanyakan dalam proses akuisisi ada agunan, apa yang diagunkan oleh PT Tanki Merak. “Seluruhnya, seluruh aset terminalnya,” jawab Gading.
Selain itu, tanya jaksa apakah ada jaminan perorangan atau personal guarantee. “Personal guarantee dari Pak Kerry ada dengan bapaknya Pak Riza Chalid,” jawab Gading.
Jaksa lalu menanyakan saat itu orang BRI pernah melakukan kunjungan ke rumah Riza Chalid untuk melakukan penandatanganan.
“Iya. Saya tahu,” jawab Gading.
Jaksa kembalikan menegaskan apa kepentingan Riza Chalid dalam akuisisi terminal BBM tersebut.
“Kapasitasnya di situ saya lihat personal guarantee, ini bukan sesuatu yang mandatori. Ini hanya lebih kepada moral obligation,” jelasnya.
Dakwaan Penuntut Umum
Bahwa terkait rencana kerja sama sewa TBBM Merak, pihak PT Tangki Merak, dalam hal ini terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Mohamad Riza Chalid, pada tanggal 3 Februari 2014 telah mengajukan permohonan fasilitas kredit investasi sebesar USD 92.000.000 kepada Bank BRI.
Fasilitas kredit tersebut akan digunakan untuk akuisisi PT Oiltanking Merak oleh PT Tangki Merak serta pembayaran utang PT Oiltanking Merak kepada OT Finance, yang terdiri atas fasilitas KI 1 sebesar USD 75 juta dan fasilitas KI 2 (fully cash collateral) sebesar USD 17 juta.
Dalam pengajuan fasilitas kredit investasi tersebut, selain terdapat agunan berupa deposito dari PT Tangki Merak, terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Mohamad Riza Chalid juga bertindak sebagai penjamin perorangan (personal guarantee).
Dengan demikian, apabila PT Tangki Merak gagal memenuhi kewajibannya sebagai debitur utama, maka terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Mohamad Riza Chalid secara pribadi bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban PT Tangki Merak kepada Bank BRI.
Transaksi penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp2.905.420.003.854,00.
Kerugian tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.
Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam pengadaan sewa kapal, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Dalam pengadaan terminal BBM, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00.

