Indonesia Menyapa, Jakarta — Seorang tahanan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Bayu Aditya, tewas setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara usai diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polresta Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, kasus ini telah diambil alih oleh Polda Sulteng dari Polresta Palu, setelah rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR RI dan tengah menyelidiki terduga pelaku penganiayaan tersebut.
“Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen kami, Polda Sulteng membentuk tim gabungan. Hal ini dimaksudkan untuk dilakukan penguatan, percepatan dalam penanganan perkara ini,” kata Irjen Agus saat memberikan keterangan persnya, Senin (30/9).
Kapolda Sulteng menuturkan bahwa dirinya memerintahkan kepada tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Propam Polda Sulteng untuk mendalami proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Palu, sejak menerima laporan KDRT tersebut tanggal 22 Juli hingga tahap pemberkasan.
“Apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.Dalam hal ini, pandangan terkait pemenuhan syarat formil dan materil, dan penerapat etik Polri dalam rangka menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia yang salah satunya dikonotasikan dalam praduga tak bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum hakim memutuskan,” ungkapnya.
Agus menugaskan kepada tim gabungan untuk mendalami dan mengungkap proses penanganan perkara, Bayu Aditya, apakah dalam proses penanganan tersebut ada perlakuan yang tidak baik atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Baik yang dilakukan petugas maupun sesama tahanan, sejak almarhum ditahan di Polresta Palu, sampai almarhum meninggal dunia di RS Bhayangkara,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Rama Samtama Putra menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan mengumpulkan dan mencari fakta-fakta tersebut.
“Kita memastikan semangat yang sama mengungkap dan membuat terang peristiwa ini. Apabila ditemukan pelanggaran dalam kasus ini, tentu akan diberikan tindakan tegas bagi anggota yang melanggar,” kata Kabid Propam.
Propam, kata Rama, melakukan audit penyelidikan di Unit PPA Satreskrim Polresta Palu terhadap penanganan perkara KDRT tanggal 22 Juli 2024, yang dilaporkan oleh istri korban.
“Untuk audit investigasi ini, masih berjalan dan melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penyelidikan mendalam, apakah ada potensi terjadinya kelalaian atau pelanggaran prosedur penjaga tahanan. Sekaligus, apakah ada dugaan penganiayaan atau kekerasan sehingga menyebabkan almarhum meninggal dunia dalam proses menjalani tahanan di Rutan Polresta Palu,” pungkasnya.
Sumber: Tahanan Kasus KDRT Tewas di Sel, Kapolda Sulteng Bikin Tim Investigasi (cnnindonesia.com)