Soroti Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Koalisi Sipil Minta MK Segera Putus Uji Materi UU TNI

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali membuka perdebatan mengenai mekanisme peradilan bagi prajurit TNI yang tersangkut tindak pidana terhadap warga sipil.

Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara uji materi Undang-Undang TNI yang salah satu substansinya berkaitan dengan peradilan militer.

Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertema “Urgensi Peradilan Militer di Tengah Kasus Andrie Yunus dan Putusan MK” yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai persoalan peradilan militer tidak semata berkaitan dengan teknis kelembagaan peradilan, tetapi juga menyangkut prinsip kesamaan di hadapan hukum, supremasi sipil, profesionalisme TNI, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dia menyoroti pembatalan pemecatan terhadap anggota TNI yang disebut menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan pertanggungjawaban hukum antara anggota TNI dan warga sipil ketika terjadi tindak pidana. Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil semestinya diproses melalui peradilan umum,” kata Ardi, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, status sebagai prajurit tidak seharusnya menjadi dasar untuk mendapatkan mekanisme hukum yang berbeda dalam perkara pidana umum.

Ardi mengatakan persoalan tersebut semakin relevan karena pengujian UU TNI di MK hingga kini belum diputus.

Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak MK segera memutus Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025.

Ardi menyebut seluruh tahapan pemeriksaan perkara tersebut telah selesai sejak 8 Juni 2026.

“Kepastian hukum diperlukan, terutama karena salah satu norma yang diuji berkaitan dengan peradilan militer,” kata dia

Menurut Ardi, MK dalam memutus perkara tersebut juga perlu mempertimbangkan perkembangan faktual yang terjadi selama proses persidangan, termasuk kasus Andrie Yunus serta perkembangan keterlibatan TNI dalam sejumlah urusan sipil.

“Putusan MK nantinya dapat menjadi momentum untuk memperjelas kembali batas hubungan antara kewenangan militer dan kehidupan sipil,” kata Ardi.

Dia juga meminta MK mempertimbangkan prinsip supremasi sipil dan perlindungan hak warga negara dalam menilai norma yang berkaitan dengan desain kelembagaan TNI serta peradilan militer.

Sorotan terhadap peradilan militer juga disampaikan perwakilan KontraS, Vebrina Monicha.

Vebrina menilai perluasan keterlibatan TNI dalam urusan sipil tidak hanya berkaitan dengan pembagian kewenangan antarlembaga, tetapi juga berpotensi meningkatkan interaksi langsung antara aparat militer dan masyarakat sipil.

Dia mengatakan karakter pendidikan dan pelatihan militer pada dasarnya disiapkan untuk menghadapi ancaman pertahanan dan perang.

“Perluasan penempatan personel militer dalam berbagai urusan sipil perlu diikuti dengan mekanisme akuntabilitas yang memadai,” kata Vebrina.

Vebrina kemudian memaparkan data pemantauan KontraS terkait putusan terhadap anggota TNI di peradilan militer.

Pada periode Oktober 2022 hingga September 2023, KontraS mencatat 117 anggota TNI dijatuhi vonis oleh peradilan militer. Dari jumlah tersebut, 100 disebut terkait tindak penganiayaan, sementara 17 lainnya terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Vebrina mengatakan sejumlah putusan dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman penjara sekitar lima hingga enam bulan, bahkan terdapat putusan dengan hukuman satu bulan 15 hari.

Pada periode Oktober 2023 hingga September 2024, KontraS kembali mencatat 131 vonis terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

Dalam periode tersebut, KontraS mencatat 123 kasus penganiayaan, dua kasus pembunuhan, dan enam kasus pembunuhan berencana. Hukuman yang dijatuhkan disebut berada pada rentang tiga hingga 10 bulan penjara, dengan hukuman terberat 10 bulan.

Berdasarkan data tersebut, Vebrina menilai persoalan peradilan militer perlu dilihat sebagai persoalan struktural, bukan hanya terkait satu atau dua putusan.

“Mekanisme peradilan harus tetap menjamin pertanggungjawaban hukum yang setara ketika anggota TNI melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil,” kata dia.

Selain persoalan peradilan militer, Imparsial juga menyoroti perkembangan struktur dan keterlibatan TNI dalam sejumlah urusan di luar fungsi pertahanan.

Ardi mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan pembangunan struktur komando militer baru serta rencana perluasan Batalyon Teritorial Pembangunan hingga 750 batalyon.

Menurutnya, semakin luas keberadaan struktur militer di ruang sosial dan pemerintahan, semakin besar pula potensi persinggungan antara anggota TNI dengan masyarakat sipil.

“Kami meminta agar perkembangan tersebut tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan tidak mengurangi prinsip bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara,” kata Ardi.

Ardi berharap putusan MK terhadap Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dapat memberikan kepastian mengenai batas kewenangan dan mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi anggota TNI.

“Kejelasan tersebut penting untuk memastikan reformasi sektor keamanan tetap berjalan dan prinsip kesamaan di hadapan hukum tetap terjaga,” pungkasnya.

 

Putusan Banding

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) meringankan hukuman penjara untuk dua dari empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontaS Andrie Yunus.

Hal itu berdasarkan informasi banding perkara nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam laman tersebut, banding diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Amar putusan banding menyatakan, menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Terdakwa 4 Lettu Sami Lakka.

Kemudian, majelis hakim Dilmilti II Jakarta menyatakan, mengurangi hukuman penjara terhadap Sersan Dua Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan.

Majelis hakim banding juga mengurangi hukuman penjara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer menjadi 2 tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan.

“Terdakwa-1. Pidana Penjara: Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa-1 berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa-2. Pidana Penjara: Selama 2 (dua) Tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa-2 berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian dikutip dari informasi banding pada laman SIPP Dilmilti II Jakarta, pada Jumat (4/9/2026).

Adapun untuk dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.

“Terdakwa-3. Pidana Penjara: Selama 2 (dua) Tahun.

Terdakwa-4. Pidana Penjara: Selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.”

Selanjutnya, majelis hakim banding menyatakan, menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM.II-08/AL/ IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, untuk selebihnya.

 

Sumber: Soroti Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Koalisi Sipil Minta MK Segera Putus Uji Materi UU TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *