Skeptisme Profesional Aparat Bea Cukai

Indonesia Menyapa, Jakarta — Belakangan ini ramai perbincangan soal kinerja aparat Bea Cukai. Beberapa kasus viral terkait barang-barang kiriman atau dibawa masyarakat yang kembali dari luar negeri membuat institusi ini menjadi sorotan publik.

Beberapa kasus pengiriman barang dari luar negeri yang bermasalah di Bea Cukai dan kemudian viral antara lain pengenaan bea masuk yang tinggi atas pembelian sepatu, penahanan bantuan alat belajar SLB A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, dan ditahannya hadiah mainan milik seorang kreator konten untuk keperluan review produk yang dikirimkan dari luar negeri.

Selain terkait pengiriman barang dari luar negeri, terdapat beberapa kasus perorangan yang baru pulang dari luar negeri dan membawa barang tertentu yang kemudian bermasalah di Bea Cukai.

Dalam kasus sepatu dan mainan, masalah terjadi akibat adanya indikasi harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya, sementara kasus bantuan alat belajar SLB terjadi akibat kekurangan dokumen sehingga kemudian barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh pihak Bea Cukai.

Beberapa masalah ini kemudian dapat diselesaikan, namun pihak Bea Cukai telanjur mendapat sentimen negatif dari masyarakat. Di berbagai laman media online dan media sosial, masyarakat ramai-ramai menempatkan pihak Bea Cukai sebagai pihak yang paling bersalah atas masalah yang terjadi.

Masyarakat mesti memahami tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai salah satu benteng perlindungan bangsa dalam lalu lintas barang antarnegara. Dalam dunia yang semakin berkembang pesat dan teknologi informasi yang semakin maju, batas-batas antarnegara semakin tidak terasa (borderless). Pembelian barang dari belahan dunia mana pun nyaris tanpa hambatan.

Masyarakat dapat membeli produk apapun dari luar negeri cukup melalui aplikasi berbasis online dan dengan dukungan jasa pengiriman barang yang berkembang pesat, dalam hitungan hari barang yang dipesan dari luar negeri sudah diterima. Kemajuan ini tentu saja memiliki nilai positif: perdagangan antarnegara berkembang pesat, pasar terbuka luas, dan banyak pilihan. Kualitas dan harga menjadi lebih kompetitif akibat informasi yang semakin luas dan terbuka.

Namun, perlu disadari oleh seluruh masyarakat bahwa semarak lalu lintas barang antarnegara yang semakin terbuka di sisi lain juga ada sisi negatifnya. Di tengah hiruk-pikuk lalu lintas perdagangan barang ini, pengawasan menjadi hal yang krusial.

Apabila fungsi pengawasan Bea Cukai lemah, kegiatan penyelundupan akan meningkat dan barang-barang dari luar negeri bahkan dari pasar gelap (black market) akan membanjiri pasar domestik. Selain menjadi pukulan berat bagi industri dalam negeri, hal ini menimbulkan tantangan baru pada aspek keamanan dan perlindungan konsumen.

Mudahnya barang luar negeri masuk dan membanjiri wilayah NKRI akan membuat usaha domestik (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM) sangat terpukul. Selain berdampak barang-barang lokal tak mampu bersaing, akibat selanjutnya pada kesempatan kerja yang akan semakin langka. Belum lagi tergerusnya penerimaan negara manakala barang-barang impor bisa masuk wilayah NKRI tanpa terkendali.

Dalam konteks inilah, peranan lembaga Bea Cukai selaku salah satu institusi yang bertanggung jawab dalam pengawasan lalulintas barang antarnegara menjadi sangat penting dan vital. Masyarakat mesti memahami, dalam kasus-kasus tertentu, “ketegasan” aparat Bea Cukai di lapangan sangat diperlukan. Tujuannya semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat dan negara dalam skala yang lebih besar.

Sangat berbahaya bila fungsi pengawasan Bea Cukai melemah karena institusi ini merupakan salah satu pilar yang melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang yang terkena larangan dan pembatasan. Kita tentu tidak ingin kasus-kasus penyelundupan di masa lalu terulang kembali.

Hanya Pelaksana Lapangan

Beberapa kasus viral yang sudah terjadi akibat kekeliruan pihak lain dan pihak Bea Cukai menjadi titik tumpu kesalahan semoga tidak terjadi lagi. Kita berharap beberapa kasus itu tidak membuat fungsi Bea Cukai dalam pengawasan dan penegakan hukum dalam lalu lintas barang menjadi melemah.

Masalah utama sebenarnya aparat Bea Cukai hanyalah pelaksana di lapangan atas beberapa aturan yang dibuat oleh berbagai lembaga dan institusi. Dalam kegiatan ekspor impor barang dan jasa misalnya, peraturan terkait ini menjadi ranah Kementerian Perdagangan. Bea Cukai hanya berperan memastikan semua eksportir dan importir memenuhi ketentuan dan peraturan perdagangan lintas negara yang sudah ditetapkan.

Manakala ada aturan yang dilanggar atau tidak diikuti, tentu saja tidak ada pilihan bagi aparat Bea Cukai selain penindakan dan penegakan hukum atas segala kecurangan yang terjadi pada ranah kepabeaan dan cukai. Instansi pembuat aturan perlu lebih banyak melakukan sosialisasi atas ketentuan yang mesti dipatuhi seluruh warga negara, terutama para importir dalam proses importasi barang dari luar negeri.

Pengawasan ketat dalam lalulintas barang dan jasa yang keluar masuk wilayah NKRI bukan untuk mempersulit masyarakat. Seluruh aturan dan prosedur ketat itu wajib dijalankan demi mencapai tujuan utama yakni melindungi kepentingan negara dan masyarakat dalam skala luas dan jangka panjang.

Penting diketahui, tidak semua penjual atau pembawa barang dari luar negeri itu jujur. Saya pernah memiliki pengalaman membeli sebuah barang dari sebuah negara melalui sebuah aplikasi online dan setelah barang diterima ternyata harga yang tertera di invoice tidak sama dengan harga yang tercantum di aplikasi. Harga barang yang tercantum di invoice jauh lebih rendah dari harga di aplikasi dan telah saya bayar.

Kami membuat harga barang di invoice lebih rendah dari yang sebenarnya untuk menyiasati aturan pajak dan bea masuk di negara anda. Setelah meneliti lebih lanjut atas perbedaan harga ini, ternyata memang di bagian uraian syarat dan ketentuan pengiriman barang ada penegasan penjual bahwa akan ada perbedaan harga di invoice dengan maksud dan tujuan seperti itu.

Dari semua penjual barang luar negeri atau perorangan pembawa barang yang pulang dari luar negeri, sudah pasti tidak semuanya penjahat. Di sisi lain, dari beberapa kasus yang pernah terjadi, juga mesti dipahami bahwa tidak semuanya adalah malaikat. Di sinilah pentingnya masyarakat memahami prinsip skeptisme profesional aparat Bea Cukai. Artinya, aparat Bea Cukai di lapangan memang tidak boleh menyatakan para pedagang luar negeri dan perorangan yang baru pulang dari luar negeri adalah tidak jujur, namun juga tidak boleh beranggapan bahwa kejujuran mereka tidak perlu dipertanyakan lagi.

Aparat Bea Cukai di lapangan dituntut harus tetap waspada dan hati-hati. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa prinsip kehati-hatian ini tidak lebih untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara. Sekali aparat Bea Cukai lengah, kepentingan bangsa dan masyarakat dipertaruhkan.

Irwan Harefa, S.E, M.Ak pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; tulisan ini opini pribadi

 

Sumber: Skeptisme Profesional Aparat Bea Cukai (detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *