Singgung Pembungkaman, Amnesty International Kritik Penangkapan Mahasiswi ITB: Penyalahgunaan UU ITE

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Amnesty International Indonesia mengkritik keras penangkapan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), SSS, buntut pembuatan meme Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan Polri telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan terhadap SSS.

Terkait hal itu, Usman menyebut Polri telah mencerminkan sikap otoriter dan terlalu represif.

“Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” ujar Usman, Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut, Usman menilai Polri telah menyalahgunakan UU ITE untuk membungkam kritik publik.

Ia juga mengingatkan agar negara tidak anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman.

“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman.”

“Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” tegas Usman.

Terkait meme Prabowo-Jokowi yang dibuat SSS, Usman menilai hal tersebut sebagai kebebasan berekspresi di ruang digital.

Ia menekankan, aksi SSS itu bukanlah tindak pidana.

“Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana,” kata Usman menekankan.

“Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekpresi di ruang digital,” pungkasnya.

 

ITB: Orang Tua SSS Sudah Minta Maaf

Terpisah, ITB memberikan keterangan terkait penangkapan mahasiswinya berinisial SSS.

ITB mengatakan orang tua SSS udah mendatangi pihak kampus dan menyampaikan permintaan maaf.

“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB hari ini dan menyatakan permintaan maaf,” kata Kepala Biro Humas ITB, Nurlaela Arief, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.

Nurlaela menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).

Pihak ITB, kata dia, juga sudah memberikan pendampingan bagi SSS selama menjalani proses hukum.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), serta pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudho Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan terhadap SSS.

SSS, kata Trunoyudo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE.

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Trunoyudo, Jumat, dilansir Tribrata News.

“Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas dia.

 

Sumber: Singgung Pembungkaman, Amnesty International Kritik Penangkapan Mahasiswi ITB: Penyalahgunaan UU ITE – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *