Sidang Perdana 3 Pejabat Bea Cukai di Kasus Importasi Digelar 3 Juli

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi importasi barang dengan terdakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) digelar pekan depan. Jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap ketiganya.

Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

“Menginformasikan bahwa panitera PN Jakpus telah meregister tiga berkas tipikor, yaitu perkara nomor 35 atas nama Terdakwa Rizal, perkara nomor 36 atas nama Terdakwa Sisprian Subiaksono, perkara nomor 37 atas nama Terdakwa Orlando Hamonangan,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Perkara ini akan diadili oleh ketua majelis hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (3/7).

“Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa KPK M Takdir Suhan mengatakan Rizal, Sisprian, dan Orlando akan didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 71 miliar. Detail penerimaan itu akan disampaikan dalam pembacaan surat dakwaan.

“Adapun para Terdakwa dimaksud kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing,” ujar Takdir dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Sebagai informasi, tiga terdakwa pihak swasta dalam perkara ini telah menjalani sidang tuntutan. Mereka ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Berikut tuntutan lengkap tiga terdakwa tersebut:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

 

Sumber: Sidang Perdana 3 Pejabat Bea Cukai di Kasus Importasi Digelar 3 Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *