Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Digelar Pengadilan Militer Hari Ini

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Sidang perdana kasus penembakan terhadap pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, dengan tiga terdakwa Anggota TNI Angkatan Laut akan digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2) ini.

“Perkara pembunuhan bos rental di Rest area KM 45, rencana sidang pertama hari Senin,10 Februari 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat dihubungi, Minggu (9/2).

Ia menjelaskan sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum.

Peristiwa penembakan ini terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) dini hari.

Kejadian itu menyebabkan dua orang menjadi korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu merupakan bos rental mobil, yang tewas karena ditembak. Ia terkena peluru di bagian dada.

Tiga anggota TNI AL yang terjerat dalam kasus itu adalah Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Dua orang di antaranya berasal dari satuan Kopaska Armada I dan seorang lagi dari KRI Bontang.

Beberapa waktu lalu, Riswandono mengatakan Sertu AA dan KLK BA dijerat pasal pembunuhan berencana. Sementara tersangka lain yakni Sertu RH dijerat dengan pasal 480 terkait penadahan.

“Ada beberapa tersangka yang dikenakan pasal 340 sama 338. Itu untuk tersangka inisial B. Tersangka 2 inisial A. Itu disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP jo 55 ya. Terus subsidairnya 338 KUHP jo 55, dan, dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi kepada wartawan, Rabu (15/1).

 

Sumber: Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Digelar Pengadilan Militer Hari Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *