Indonesia Menyapa, Jakarta – Persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sudah bergulir sejak Selasa (14/5/2024).
Nurul Ghufron diduga menyalahgunakan wewenang karena membantu proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM dari Jakarta ke Malang.
Pada sidang Selasa kemarin, Nurul Ghufron turut hadir. Namun, Dewas KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Ghufron.
Dewas KPK baru memeriksa sejumlah saksi, total ada enam saksi.
Di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan ibu serta ASN Kementan yang dibantu pemutasiannya oleh Ghufron.
Lalu kapan dewas akan memeriksa Nurul Ghufron?
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pemeriksaan terhadap Ghufron baru dilakukan setelah semua saksi diperiksa.
Terkait waktu pasti kapan Ghufron diperiksa, Albertina belum bisa memastikan. Sebab pemeriksaan saksi baru saja dilakukan.
“Setelah saksi-saksi (pemeriksaan Nurul Ghufron baru dilakukan),” kata Albertina kepada Tribunnews.com, Rabu (15/5/2024).
Sementara untuk pembacaan putusan akan digelar setelah Dewas mendengarkan pembelaan dari Nurul Ghufron.
Dewas KPK akan kembali menggelar sidang etik Nurul Ghufron pada Kamis (16/5/2024). Agendanya masih pemeriksaan saksi.
“Untuk pemeriksaan saksi yang belum diperiksa kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari Pak NG (Nurul Ghufron),” kata Albertina.
Usai menjalani sidang enam jam pada Selasa kemarin, Ghufron mengakui bahwa memang pernah menghubungi pejabat di Kementan soal perkara mutasi salah satu pegawai inisial ADM.
Namun, Ghufron keberatan apabila dirinya disebut meminta bantuan untuk memutasi ADM.
“Saya tegaskan ya peristiwanya saya nelpon, saya nelpon. Apakah saya minta bantuan? itu yang kemudian perlu diperdebatkan,” ucap Ghufron.
Dia mengatakan, ADM sejak 2021 sudah mengajukan pemohonan mutasi ke atasannya, namun pengajuannya selalu ditolak dengan alasan akan mengurangi Sumber Daya Manusia (SDM) di kantor pusat.
Kemudian, ketika ADM mengundurkan diri atau resign, justru dikabulkan oleh pihak Kementan.
Mertua dari ADM tersebut menceritakan persoalan itu kepada Ghufron. Hal ini pun membuatnya tergerak untuk berkomunikasi kepada pihak di Kementan.
“Dan itu diceritakan kepada saya oleh mertuanya, yang kemudian saya komunikasikan kepada pejabat di Kementan,” ucap dia.
“Itu yang kemudian diperspektif sebagai sebuah, saya menghubungi untuk minta bantuan,” kata Ghufron.
Anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan, Nurul Ghufron tidak mengenal pegawai Kementan berinisial ADM yang dibantunya, sehingga berujung dimutasi.
Akan tetapi, Harjono menambahkan, Ghufron mengenal mertua dari ADM.
“Saya tanya sebenarnya enggak kenal, terkait keterangan yang dimutasi Pak Ghufron sendiri enggak kenal. Yang kenal itu mertua dari yang dimutasi,” ujar Harjono.
Sumber: Sidang Etik Sudah Bergulir, Kapan Dewas KPK Periksa Nurul Ghufron? – TribunNews.com