Indonesia Menyapa, Jakarta — Empat pulau yang disengketakan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dari sisi geografis memang lebih dekat ke Sumut, namun secara historis, keempat pulau merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Penegasan itu disampaikan anggota DPR RI Muslim Ayub menanggapi inisiatif Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian sengketa empat pulau tersebut.
“Apapun nanti hasilnya kita harus menerima dengan lapang dada,” kata Muslim kepada Tribunnews.com, Minggu (15/6/2025).
Muslim menjelaskan, secara geografis, keempat pulau itu memang berada dekat dengan Sumatera Utara. Namun, menurutnya, secara administratif dan historis, pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.
“Secara administrasi, secara historis, itu memang harus kita akui memang itu bagian dari Aceh,” ujar Muslim.
Legislator asal Aceh ini menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo memahami kompleksitas situasi di Aceh dan memiliki sensitivitas terhadap dinamika sosial-politik di wilayah tersebut.
“Tetapi dengan diambil ya kasus ini, masalah ini ke presiden saya yakin Pak Presiden tahu betul lah bagaimana suasana Aceh, bagaimana perasaan orang Aceh, bagaimana kejiwaan orang Aceh dalam menyikapi persoalan-persoalan pengambilan empat Pulau yang dilakukan oleh Sumatera Utara,” ucap Muslim.
Muslim berharap penyelesaian konflik ini dapat dilakukan secara damai dan tuntas tanpa menimbulkan luka baru di masyarakat.
“Jadi saya rasa mudah-mudahan konflik ini tidak berkepanjangan lah, dan kita berharap selesai sampai di situ, tidak ada lagi persoalan-persoalan menyangkut dengan pulau itu,” ungkapnya.
Muslim mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan politik di Aceh, mengingat sejarah panjang konflik yang pernah terjadi di wilayah tersebut.
“Dan saya tidak mau Aceh ini dibawa ke ranah yang tidak baik lagi, apalagi Aceh kan cukup banyak kontribusinya terhadap Indonesia,” imbuhnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.