Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sorotan itu muncul karena Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan borgol saat ditahan.
Sekretaris Jenderal PB PMII Ahmad Syahrul Fadhil menilai perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink,” kata Ahmad Syahrul Fadhil kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
PB PMII menilai kondisi tersebut mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden yang selalu menyatakan semua sama di mata hukum,” kata dia.
“Jangan-jangan mereka sengaja ingin mendegradasi kepercayaan publik ke Presiden,” imbuhnya.
PB PMII pun melontarkan kritik sarkasme terkait penahanan Febrie.
Dia menyebut Kejaksaan ‘mencetak sejarah’ bahwa Febrie tersangka tidak memakai rompi pink dan tak diborgol.
“Febrie cetak sejarah, tersangka tanpa rompi pink dan tak diborgol,” katanya.
Alasan sudah malam dan terburu-buru
Selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026) malam, Febrie terlihat rapi dengan batik berwarna abu cokelat.
Bekas Jampidsus ini sempat terlihat melepas tangan yang digandeng oleh petugas keamanan Rutan KPK.
Kejaksaan Agung menyatakan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan merah jambu karena berada dalam situasi buru-buru.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi sudah malam ya,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.
Pantauan Tribunnews.com, terlihat ia keluar dari gedung utama namun bukan melalui lobby melainkan lewat pintu di bagian bawah gedung.
Dalam hal ini, Febrie menyebut dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucap Febrie Jumat malam.
Dirinya langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dengan penjagaan yang super ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus TPPU, Jumat (24/7/2026).
Febrie diperiksa berdasarkan Sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan oleh Kejagung untuk mengusut keterkaitan kasus TPPU dengan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah yang sebelumnya diperoleh oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemanggilan pemeriksaan Febrie ini merupakan penjadwalan ulang usai pada pemanggilan pemeriksaan pertama pada Rabu 22 Juli 2026 kemarin yang bersangkutan tidak datang karena alasan kesehatan.
Ditetapkan Tersangka TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Sumber: Sekjen PB PMII Soroti Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol, Singgung Kesetaraan di Mata Hukum

