Sekdis Pariwisata Maluku Jadi Tersangka Pelecehan Siswi Magang

Kriminal

Indonesia Menyapa, Jakarta — Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi magang berinisial AN (16).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum AKP La Beli mengatakan Salmin Saleh pun menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Sekdis sudah ditetapkan tersangka, dan sementara pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (12/9) malam.

Berdasarkan pantauan, Salmin Saleh tiba di gedung PPA di Mapolresta Ambon sekitar pukul 09:00 WIT, dan langsung diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual.

Petugas PPA juga memeriksa korban yang didampingi ibunya, Maimun, datang ke kantor polisi. Tak hanya itu, keluarga korban hingga aktivis perempuan nampak terus berdatangan dan menempati kursi ruang tunggu PPA.

Mereka datang untuk memberi dukungan kepada korban. Mereka berharap Salmin segera ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami minta pelaku dihukum, kalau dihukum bisa mengobati rasa luka keluarga dan membersihkan nama baik sang anak di mata teman-temannya,” ujar ibu korban mendampingi anaknya di Gedung Unit PPA.

Perempuan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu berharap pemeriksaan terhadap pelaku segera rampung sehingga keluarga bisa mendapatkan keadilan.

“Saya datang ke PPA untuk memberi dukungan kepada sang anak, karena hari ini sang anak diperiksa sebagai korban, kami keluarga berharap pelaku penjara,”ucapnya.

Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pekan lalu atau Jumat (6/9) pagi. Kala itu, korban yang merupakan siswi itu sedang magang di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.

Saat itu kondisi kantor sedang sepi karena seluruh pegawai tengah mengikuti ibadah Hari Ulang Tahun Gereja Protestan Maluku.

Ketika korban sedang membersihkan ruangan dan meja kerjanya, tak berselang lama masuk Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku.

Pada momen tersebut, terduga pelaku kemudian memegang bagian tubuh korban. Korban pun ketakutan.

Usai peristiwa dugaan pelecehan itu, korban sempat dipanggil ke dalam ruangan dan diberikan uang makan senilai Rp50 ribu.

Tak hanya itu, korban juga diiming-imingi peluang kerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pariwisata Maluku dengan gaji Rp2,8 juta per bulan.

Usai dilecehkan, korban memutuskan pulang. Ia sempat menceritakan perbuatan Salmin kepada ibunya.

Setelah itu, Maimun mendatangi SPKT untuk membuat laporan polisi. Korban, kata dia sempat trauma dan hanya menangis mengurung diri selama berhari-hari di kamar.

 

Sumber: Sekdis Pariwisata Maluku Jadi Tersangka Pelecehan Siswi Magang (cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *