Indonesia Menyapa, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa ia akan pulang ke Solo, Jawa Tengah (Jateng) seusai tidak menjabat sebagai Presiden.
Hal itu disampaikan Jokowi merespon soal pernyataan Ketua Umum relawan Projo Budi Arie Setiadi bahwa ia layak masuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) seusai tidak lagi menjabat Presiden.
“Saya mau pulang ke Solo,” kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis, (12/9/2024).
Presiden menegaskan akan pulang ke Solo, Jawa Tengah setelah masa kepemimpinannya habis pada 20 Oktober 2024 mendatang.
“Pulang ke Solo tanggal 20 nanti pulang ke Solo,” katanya.
Sebelumnya Ketua Umum Projo sekaligus Menkominfo Budi Arie Setiadi menilai bahwa Presiden Jokowi layak masuk menjadi Wantimpres pada pemerintahan mendatang.
Pasalnya usia Jokowi yang terbilang masih muda. Menurut dia, Jokowi masih bisa berkontribusi untuk bangsa dan negara.
“Laya, dong, beliau (Jokowi) masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63,” kata Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk nantinya disahkan menjadi Undang-Undang.
Terkait dengan beleid tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek turut berbicara soal limitasi anggota Wantimpres yang nantinya akan ditetapkan.
Kata Awiek, RUU Wantimpres ini serupa dengan RUU Kementerian Negara yang dimana jumlah anggotanya ditetapkan berdasarkan kebutuhan Presiden RI nantinya.
“Ya sama dengan Undang-Undang Kementerian Negara, limitasi (anggota) nya tergantung kebutuhan Presiden. Kalau bagi Presiden dianggap satu orang cukup, ya cukup,” kata Awiek.
Menurut Awiek, melalui beleid tersebut, Presiden mendapatkan keleluasaan untuk mengatur jumlah dari anggota Wantimpres nantinya. Hanya saja dirinya menekankan, jumlah anggota Wantimpres yang nantinya ditetapkan didasari pada efektivitas terhadap kebijakan Presiden.
“Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan,” ujar dia.
Awiek menyebut, perbedaan antara RUU Wantimpres saat ini dengan UU sebelumnya memang salah satunya berada pada aturan tersebut. Dimana untuk UU Wantimpres sebelumnya, diatur kalau anggota sekaligus ketua Wantimpres hanya berjumlah maksimal 9 orang.
“Tidak ada, kan rapat sudah terbuka, uu yang lalu dibatasi 9, nah angka 9 itu kita hapus sejak di penyusunan dan di pembahasan tadi itu tidak ada pembatasan mengenai jumlah,” tandas dia.
Sumber: Ditawari Jadi Wantimpres, Jokowi: Tanggal 20 Oktober Saya Langsung Pulang ke Solo – TribunNews.com